Kediri

8 Orang Kediri Jadi Budak Pil Goblok

Diterbitkan

-

8 Orang Kediri Jadi Budak Pil Goblok

Memontum Kediri – Jajaran Satres Narkoba Polres Kediri berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis sabu sabu dan pil koplo yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Kediri. Anggota jaringan itu diantaranya Agus Prasetyo (23) Buruh tani warga Dsn. Paron Rt/Rw. 16 /07 Ds. Paron Kec. Ngasem Kabupaten Kediri, Ryan Prasetyo (21) warga Jl. Cemara Rt/Rw. 05/05 Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Hendrawan Yogi Saputo (21) penjual es campur warga Desa Silir Rt/Rw. 002 /001 Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Novan Nur Cahyo (18) warga Rt/Rw. 029/007 Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri,

Berdasarkan informasi dari Satreskoba Polres Kediri, keempat tersangka itu merupakan satu jaringan. Sedangkan penangkapan mereka setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering di jadikan pesta dan transaksi narkoba. “Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas pada hari berikutnya yakni Sabtu (11/8/2018) sekitar jam 12.00 wib dilakukan penangkapan di rumah pelaku,” katanya.

Selain kelompok Agus Polisi juga berhasil menggulung jaringan lain yang beranggotakan Moh.Wahyu Muslimin (28) kuli bangunan warga Dsn. Jombangan Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Eka Tri Ariska (27) kuli bangunan warga Pranggang barat Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Suryadi (31) penjual telur warga Desa Silir Rt/Rw 002 /001 Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan Budiono (42) buruh harian warga Karangdinoyo Rt/Rw. 026/006 Kepung Kabupaten Kediri.

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.321 butir pil jenis LL. 8 buah HP, 5 plastic klip berisi sabu – sabu dengan berat 2,08 gram, Uang tunai Rp 195.000, 1 pipet kaca, 1 buah bong, 3 sedotan plastik, 1 buah korek api gas, 2 buah serok plastik.

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH MH mengatakan, semua tersangka saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan terhadap peredaran narkoba di Kediri. ” Untuk kepentingan penyidikan 8 tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri, ” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti telah diamankan untuk dimusnahkan. (aji/im/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas