Pemerintahan
Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Gus Dur Bakal Dinonaktifkan
Memontum Malang – Abdurachman atau Gus Dur mantan Kepala Dinas Kesehatan, telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas kasus korupsi dana kapitasi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini (Senin, 13/1/2020), tetapi pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan. Saat ini pun Abdurrachman masih menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen.
Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan,bahwa ada dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Abdurrachman.
“Pertama, kalau penetapan tersangka dibarengi dengan penahanan, maka pejabat tersebut harus diberhentikan sementara. Dengan diberhentikan sementara itu, secara otomatis jabatan struktural yang melekat pada pejabat berhenti atau gugur,” kata Tridiyah, Senin (13/1/2020) siang.
Selanjutnya, sanksi kedua yang bisa dikenakan adalah dinonaktifkan dari jabatan struktural sesuai peraturan yang berlaku, meskipun tidak ditahan.
“Kalau tidak ditahan, maka jabatan struktural harus dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan undang-undang, sambil menunggu proses penyidikan berikutnya. Hal ini supaya selama proses penyidikan berjalan, tidak sampai menganggu tugas yang bersangkutan,” terang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.
BACA : Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Korupsi Dana Kapitasi
Lanjut Tridiyah, dengan dinonaktifkannya Abdurrachman, maka jabatan yang didudukinya saat ini akan diisi pelaksana tugas atau Plt.
“Nantinya akan ada Plt Direktur RSUD Kanjuruhan, sembari menunggu arahan pak Bupati,” tandas Tridiyah. (Sur/oso)