Pemerintahan
Verval Data dan Kenaikan Iuran BPJS Sebabkan PBID Berkurang 58 Persen
Memontum Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan mengurangi angka Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sebanyak 58 Persen. Pengurangan ini disebabkan oleh naiknya iuran BPJS serta adanya verifikasi dan validasi (Verval) data penerima bantuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Sudiyo usai melakukan rapat bersama pihak BPJS dan Pemkab. Ia menyebut, pengurangan PBID di Bangkalan sebanyak 90.038 ribu jiwa dari jumlah sebelumnya sebanyak 155.038 ribu jiwa. Sehingga PBID Bangkalan sebanyak 65.000 ribu jiwa.
“Penyebab pengurangan itu dua, yakni verval data karena selama ini kita pakai data lama jadi kita terus perbarui data tersebut. Dan kedua, karena naiknya premi BPJS,” tegasnya.
Diketahui, tahun 2020 ini anggaran yang disediakan daerah untuk PBID sebanyak Rp 31 Milyar. Dengan naiknya premi BPJS, pemkab harus melakukan pemangkasan terhadap penerima itu sendiri.
Yoyok sapaan akrab Sudiyo menambahkan, Verval data ini sekaligus bertujuan agar bantuan pembiayaan iuran BPJS ini tepat sasaran. Bahkan, untuk memastikan penerima tersebut, Dinkes terus menyaring data dari Dinsos.
“Data itu dari dispendukcapil lalu diberikan ke dinsos, dari dinsos kita langsung cek lapangan. Kita kerahkan insani kesehatan untuk cek door to door supaya bantuan ini betul-betul tepat sasaran,” lanjutnya.
Meski demikian, saat ini Pemkab masih membayar penuh iuran BPJS bagi PBID. Ditargetkan, bulan Maret ini pendataan dapat rampung dilakukan.
Sementara itu, Dr Elke Winasari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Madura menyampaikan pengurangan PBID sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Ia berharap, data konkrit penerima dapat secepatnya diserahkan pada pihak BPJS.
“Untuk Madura hanya Bangkalan yang melakukan pengurangan, untuk Kabupaten lain tetap mengupayakan, baik menggunakan data lama dan juga penambahan anggaran. Itu semua kewenangan Pemda masing-masing. Kami berharap data real segera bisa diterima,” ujarnya.
Harapan itu juga bertujuan agar Pemkab tidak mengalami pembengkakan pembayaran iuran BPJS. Sebab, semakin lama data tersebut diterima maka iuran yang dibayarkan juga tinggi.
Diketahui, pembayaran iuran BPJS yang ditanggung oleh daerah untuk PBID atau kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin kelas lll yang semula Rp 25 ribu saat ini naik menjadi Rp 42 ribu. (isn/nhs/yan)