Pemerintahan
GTT akan Dihapus, Puluhan GTT Sampaikan Keluhan ke DPRD Trenggalek
Memontum Trenggalek – Adukan permasalahan yang dirasakan selama ini, puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Trenggalek sambangi kantor DPRD Trenggalek. Kedatangannya ke kantor wakil rakyat tersebut tak lain adalah untuk menuntut hak yang seharusnya dipenuhi Pemerintah Daerah.
Perwakilan dari Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Trenggalek, Edi Widianto mengatakan bahwa hari ini pihaknya menyampaikan 2 poin dalam forum rapat bersama anggota DPRD dan OPD terkait di lingkup Pemkab Trenggalek.
“Hari ini kami dari Forum GTT Kabupaten Trenggalek datang ke kantor DPRD untuk menyampaikan 2 poin penting agar mendapatkan jawaban dan tindaklanjut dari Pemerintah Daerah,” ucap Edi saat dikonfirmasi, Senin (27/01/2020) siang.
Dua poin yang dimaksud adalah memohon kepada Bupati Trenggalek dan anggota DPRD Trenggalek untuk menaikkan nilai finansial GTT yang masih dibawah UMK.
Yang kedua adalah terkait regulasi Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam Status PPPK. Mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa tidak ada lagi Guru Tidak Tetap, melainkan hanya PPPK.
“Tentu ini sangat meresahkan bagi kami. Makanya hanya ada 2 kemungkinan dari regulasi ini, apakah kami di rumahkan atau mendapat penghormatan dengan diangkat menjadi PPPK secara langsung,” terangnya.
Pihaknya mengaku dengan apa yang disampaikan hari ini, sudah mendapatkan respon dari Pemerintah baik dari OPD maupun DPRD.
Untuk sementara waktu, Pemerintah akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Bakeuda, dan Badan Kepegawaian Daerah guna mencari solusi terbaik atas permasalahan ini.
“Jika memang Pemerintah mengambil pilihan untuk para GTT ini dirumahkan, ya kami akan melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk upaya penolakan. Karena bagaimanapun juga kita bagian dari rakyat yang berhak mendapat kehidupan yang layak,” imbuh Edi.
Disinggung terkait apa yang mendasari menjadi Guru Tidak Tetap yang hanya mendapatkan honor jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Edi menjawab karena pengabdian yang tulus.
“Semangat dan pengabdianlah yang mendasari para Guru Tidak Tetap di Kabupaten Trenggalek ini untuk bertahan dengan nilai finansial yang diterima sampai saat ini. Meskipun honor yang diterima itu sangat jauh dari UMK dan hanya diberikan setiap 3 bulan sekali,” pungkas Edi.
Di tahun 2019, tercatat ada 2730 Guru Tidak Tetap di Kabupaten Trenggalek. Edi mengaku menjadi GTT sudah 11 tahun ia jalani. (mil/oso)