Pemerintahan
Raperkada APBD Jember Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur
Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten dan warga Jember akan segera memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020, ini merupakan upaya Pemkab Jember yang telah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020.
“Usulan Raperkada APBD 2020 sudah kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi gubernur,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir Mirfano, Selasa (10/3/2020) siang.
Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020 merupakan tindak lanjut belum disetujuinya Raperda APBD Kabupaten Jember tahun 2020 oleh DPRD Jember, sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang itu menyebutkan, apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari, sejak disampaikan Raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
“Enam puluh hari kerja sejak disampaikan raperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD tersebut terakhir jatuh pada tanggal 9 Maret 2020,” ungkap Mirfano.
Apabila gubernur telah menyetujui Raperkada APBD Kabupaten Jember 2020, maka pembangunan segera bisa dijalankan hingga akhir tahun 2020, Raperkada APBD 2020 tersebut tetap berbasis pada prinsip wajib, mengikat, dan mendesak, antara lain untuk melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi urusan pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Selain itu, juga untuk melaksanakan urusan wajib non pelayanan dasar yang meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan.
Selanjutnya yakni komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, dan perpustakaan, tidak hanya itu terang Mirfano, APBD Jember tahun 2020 untuk membayar hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga.
Sebagaimana diketahui, perhitungan kewajiban bisa diketahui pada akhir tahun anggaran, dan biasanya baru bisa dialokasikan pada Perubahan APBD (PAPBD).
“Konsekuensinya, kami harus melakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran, baik itu pengurangan atau penambahan anggaran pada pos angggaran beberapa organisasi perangkat daerah,” ungkapnya.
Secara gamblang, Mirfano juga menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020, Pemkab Jember mengeluarkan Perkada penggunaan anggaran tahun 2020, yakni Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020, dan telah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2020.
“Jadi, setelah Januari dan Pebruari kita menggunakan Perkada Penggunaan APBD tahun 2020, kini berlanjut ke Perkada APBD tahun 2020 yang kita tunggu bersama untuk mendapat persetujuan gubernur,” pungkasnya. (gik/yud/oso)