Pemerintahan
Berkah Corona, 52 Warga Binaan Rutan Bangil Dapat Asimilasi
Memontum Pasuruan – 52 warga binaan Rutan Kelas II-B Bangil tersenyum lega dan bersujud syukur. Ini lantaran ke 52 warga binaan tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat lebih cepat dari pihak Rutan Bangil.
Menurut Karutan Bangil Tristiantoro Adi Wibowo pada sejumlah awak media, pada Kamis (2/4/2020), “Pembebasan bersyarat pada 52 warga binaan tersebut sesuai dengan Permenkumham nomor: M.HH-19.PK.04.04.04/2020.”
“Keputusan itu terkait Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi rumah ( tinggal di rumah) dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Dalam SK Permenkumham tersebut, setidaknya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang memdapatkan pembebasan. Di antaranya yakni telah menjalani setengah dari masa pidana yang dijalani dan berkelakuan baik saat menjalani pembinaan,” terang Tri Adi sapaan akrab Karutan Bangil.
Lebih lan jut dijelaskan, ke 52 warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, tidak serta merta di perbolehkan pulang dalam satu hari. Kami (Rutan Bangil) melakukan pembebasan secara bergilir dimulai pada Rabu (1/4/2020) kemarin hingga 7 April mendatang. Pada Rabu (1/4/2020) kemarin ada 12 warga binaan yang telah kami bebaskan. Untuk hari ini (Kamis, 2/4/2020) sebanyak 22 orang dan kemudian berlanjut pada warga binaan lainnya. Pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Kemenkumham tersebut tidak berlaku bagi narapidana dan napi anak atau yang tersangkut dalam kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan berat HAM serta kejahatan internasional yang teroganisasi dan melibatkan WNA.
Adapun program asimilasi atau pembebasan bersyarat tersebut memiliki aturan yang tidak boleh dilanggar si penerimanya. Diantaranya yaitu selama menjalani asimilasi tidak boleh bepergian keluar kota, wajib lapor seminggu sekali pada Bapas (Badan Pemasyarakatan) bisa melalui vidio call atau pesan WA (sistem online) dan mengikuti anjuran pemerintah tetap tinggal di rumah dalam pencegahan virus corona.
“Jika aturan tersebut dilanggar dan atau kembali melanggar hukum, maka yang bersangkutan langsung kami masukan lagi dalam sel Rutan Bangil. Untuk itu peran serta masyarakat setempat juga kami harapkan guna mengawasi keberadaan warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi,” pungkas mantan Karutan Pasuruan kota ini.
Dari pantuan Memontum.com, 22 warga binaan yang hendak dikeluar dari Rutan Bangil oleh petugas. Sesampai dipintu depan atau pos penjagaan, ke 22 warga binaan langsung secara serempak sujud syukur dan bahkan ada yang menangis.(hen/yan)