Hukum & Kriminal
Keluarga Mulyadi Lapor OJK Terkait Sengketa Agunan dengan Bank BNI
Memontum Pamekasan – Sengketa sertifikat hak milik (SHM) agunan milik CV Nirmala Karya Mulyadi tidak hanya menggelinding ke Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus yang melibatkan tiga pihak itu juga dilaporkan ke otoritas jasa keuangan (OJK).
Sebelumnya, kasus yang bermula dari pinjaman modal ke Bank BNI digugat oleh pemilik jaminan karena apraisal yang didatangkan Bank milik BUMN itu dinilai terlalu kecil. Pemilik jaminan kemudian melawan karena dinilai merugikan.
Namun, Bank BNI bersikukuh dengan apraisalnya. Pihak BNI mendaftarkan Agunan berupa SHM ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang. Namun, karena tidak memiliki surat keterangan tanah (SKT) KPKNL juga digugat.
MBPru selaku kantor jasa penilai publik juga digugat karena tidak sesuai dengan hasil penilaian tim apraisal independen pemilik jaminan/agunan. Dalam sidang perdana hanya MBPru yang menghadiri sidang. Sisanya kompak abstain.
Mulyadi selaku pemilik jaminan CV Nirmala Karya juga melaporkan kasus tersebut ke OJK. Mulyadi menilai keluarganya merasa diinjak-injak dengan sengketa tersebut.
“Kami sengaja melaporkan kasus yang masih dalam sengketa di pengadilan ini ke OJK. Keluarga saya merasa diinjak-injak dengan kasus ini. Tapi, ini belum seberapa sebab masih kasus yang lebih bombastis lagi,” paparnya.
Disinggung mengenai respon OJK, Mulyadi menilai OJK Profesional dalam menjalankan tugas. Terbukti, laporannya diterima dengan baik dan terbuka.
“Kami langsung terhubung dengan petugas OJK. Dan akan menindaklanjuti kasus ini,” paparnya.
Petugas OJK Icha melalui aplikasi whatsapp mengaku sudah menerima laporan Mulyadi. Namun, pihaknya meminta pengadu untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.
Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, lembaga keuangan non bank (Seperti asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, fintech P2PL, dll) dan sektor perbankan.
“Menanggapi keluhan Bapak Mulyadi perihal permintaan SHM di Bank BNI dengan ini kami sampaikan bahwa jika terdapat pengaduan terkait dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Maka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Konsumen dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada PUJK,” kata Icha
Selanjutnya, PUJK wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya dalam jangka waktu maksimal 40 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan sebagaimana diatur pada Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bapak Muladi dapat mengupayakan penyelesaian secara tertulis terlebih dahulu dengan menghubungi Bank yang bersangkutan,” sarannya. (adi/yan)