Hukum & Kriminal

Gara-Gara Hp “Rusak” Tengah Malam, Bapak Ngamuk Pukuli Anak

Diterbitkan

-

https://trenggalek.memontum.com/wp-content/uploads/sites/52/2020/05/Gara-Gara-Hp-Rusak-Tengah-Malam-Bapak-Ngamuk-Pukuli-Anak.jpg
Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (ist)

Memontum Trenggalek – Diduga melakukan tinda pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang pria di Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku adalah JP seorang bapak asal Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak perempuannya sendiri yang masih bisa dikatakan usia anak.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobby utama Mapolres, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Wakapolres Kompol Wiji Rahayu SH, membenarkan kejadian tersebut.

“Memang benar, Polres Trenggalek saat ini telah mengungkap perkara KDRT. Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” ungkap Wakapolres Trenggalek saat dikonfirmasi, Rabu (14/05/2020) sore.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat.

Advertisement

Pihaknya kemudian menurunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam hingga berhasil menangkap pelaku.

Kejadiannya berawal saat pelaku membangunkan korban pada dini hari. “Saat itu pelaku menanyakan soal Handphone (HP) yang tidak bisa dicharger. Pelaku lalu emosi hingga terjadilah peristiwa pemukulan tersebut,” jelas Bima.

Berdasarkan hasil Visum, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri sepanjang 4 Cm, kepala belakang sebelah kiri sepanjang 5 Cm dan pemeriksaan foto radiologi terdapat patah tulang pergelangan lengan kiri.

“Dari hasil pemeriksaan psikiater, pelaku dalam kondisi tidak didapatkan gangguan jiwa berat dan tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” imbuhnya.

Advertisement

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya kaos, HP, kayu, bantal dan selimut.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumahtangga dan/atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2), ayat (4) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kekerasan anak 5 tahun apabila dilakukan oleh orang tua kandung ditambah sepertiganya dan ancaman pidana KDRT 10 tahun,” pungkas Bima. (mil)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas