Pemerintahan
Bupati, MUI dan Ormas Pamekasan Keluarkan Maklumat untuk Ponpes
Memontum Pamekasan – Bupati Pamekasan mengeluarkan edaran berupa maklumat penyambutan kembalinya santri selama Covid-19 ke pondok pesantren (Ponpes). Dalam edaran tersebut diatur bagaimana seharusnya santri menjalani New Normal (tatanan baru) di lingkungan ponpes.
Edaran itu berlaku bagi seluruh Pondok Pesantren di Pamekasan. Terutama bagi santri yang akan kembali ke pondok. Edaran yang berisi beberapa prosedur penyambutan kembalinya santri dikeluarkan setelah Bupati Pamekasan bermusyawarah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan dan sejumlah ormas.
Tidak hanya bagi santri Lama Yang harus mengikuti sistem anyar karena Covid-19. Santri baru yang akan menyesuaikan dengan kehidupan pondok harus mengikuti protokol Yang sudah ditentukan.
Surat edaran dengan nomor 065//99/432.012/2020 itu dikeluarkan Bupati Pamekasan berisi tentang prosedur protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di Pondok Pesantren. Terutama ketika menyambut kembalinya santri dan persiapan pembukaan penerimaan santri baru tahun ajaran 2020.
Mantan Legislator dua periode itu mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan Pondok Pesantren. Dia menginginkan, semua santri yang akan kembali ke pondoknya masing-masing, aman dari penularan virus corona.
“Kami saat ini sedang melakukan upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Pamekasan,” kata Politisi PKB tersebut.
Sarjana psikologi itu menjelaskan, saat ini, Pamekasan sudah masuk wilayah zona merah. Meski begitu, tatanan pembelajaran dalam pendidikan harus tetap dilakukan, agar para peserta didik dan juga santri tetap bisa mendapatkan ilmu meski di masa pandemi Covid-19. Tapi dalam pelaksanaannya wajib menerapkan prosedur protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Upaya tersebut, kata Mantan Aktivis PMII itu termasuk sebagai konsep tatanan new normal dalam dunia pendidikan yang sesuai dengan anjuran Menteri Agama. “Dikeluarkannya surat edaran itu sudah berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Pamekasan dan ORMAS Islam se-Kabupaten Pamekasan pada 12 Mei 2020,” ujarnya.
Mantan ketum PKC PMII Jawa Timur itu menjelaskan ada 7 poin protokol kesehatan Yang harus dipatuhi santri lama dan santri baru setelah masuk ponpes. Antara lain, pertama, imbauan kepada pengasuh Pondok Pesantren agar kembalinya santri mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19. Yakni, menggunakan masker, jaga jarak (Pyshical Distancing), cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Kedua, santri yang berasal dari luar Kabupaten Pamekasan harus dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat bebas dari beberapa gejala. Seperti influenza, batuk, dan sesak nafas dari dokter rumah sakit atau Puskesmas di daerah masing-masing.
Ketiga, setiap santri membawa peralatan makan minum sendiri. Idealnya sendok dan piring lebih dari satu dan diberi nama, membawa vitamin E, madu, dan nutrisi untuk ketahanan tubuh selama sebulan. lalu, membawa masker, hand sanitizer, dan sajadah sendiri. Khusus vitamin C, vitamin E dan masker akan sediakan oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai bulan Juli 2020 sampai dengan akhir tahun anggaran 2020.
Keempat, orang tua dan pengantar hanya diizinkan mengantar santri sampai di pos pemeriksaan kesehatan pondok pesantren. Kelima, santri yang mengalami gangguan kesehatan harus dikoordinasikan dengan puskesmas setempat untuk dilakukan tindakan medis sesuai dengan protokol kesehatan. Jika harus dikarantina maka ditempatkan pada lokasi yang sudah ditentukan.
Keenam, sambil menunggu penyediaan bantuan tandon yang dilaksanakan pemerintah Pamekasan. Pondok pesantren menyediakan tempat cuci tangan dan sabun dengan air yang mengalir di beberapa tempat yang mudah dijangkau oleh para santri.
Ketujuh, setiap pondok pesantren di Pamekasan melakukan koordinasi secara periodik dengan puskesmas setempat. (adi/yan)