Hukum & Kriminal

MPADK Laporkan Mantan Kades Kebaman di Kejaksaan Negeri

Diterbitkan

-

Puluhan Anggota Masyarakat Peduli Aset Desa Kebaman (MPADK) saat menyerahkan laporan dugaan penjualan aset desa di Kejari Banyuwangi, Senin (22/6/2020) siang. (tut)
Puluhan Anggota Masyarakat Peduli Aset Desa Kebaman (MPADK) saat menyerahkan laporan dugaan penjualan aset desa di Kejari Banyuwangi, Senin (22/6/2020) siang. (tut)

Banyuwangi Memontum – Puluhan anggota Masyarakat Peduli Aset Desa Kebaman (MPADK) beramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk melaporkan Mantan Kades Kebaman, Kecamatan Srono periode 1998-2005, 2005-2012, Suparman Edy, atas dugaan penjualan aset desa berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan (Gedung Nasional Indonesia (GNI). Senin (22/6/2020) siang.

Koordinator MPADK, Suhariyono mengatakan laporan ini sebagai bentuk ketegasan masyarakat Desa Kebaman atas dikuasainya aset desa oleh orang lain.

“Sudah saya berikan laporan ke kejaksaan, dan diterima oleh staf Kejari Banyuwangi,” ujar Suhariyono sembari menyodorkan tanda tarima laporan kepada Memontum.com.

Menurut Suhariyono dilaporakannya mantan Kades Desa Kebaman tersebut setelah dirinya memenangkan gugatan perdata atas gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Suparman Edy H selaku penggugat (mantan kades kebaman).

Advertisement

Kini ganti dirinya bersama warga Desa Kebaman melaporkan adanya dugaan penjualan aset desa oleh mantan Kades tersebut ke Kejari Banyuwangi.

“Kami tidak ingin aset desa dikuasi orang lain. Yang seharusnya aset desa bisa memberikan masukan ke kas desa (Pendapat Asli Desa) justru dinikmati oleh orang lain. Dengan jalan ini, kami ingin aset desa kembali ke Desa Kebaman,” ungkap Hari sapaan akrab Suhariyono.

Lanjut Suhariyono, akibat aset Desa di duga dijual ke pihak ketiga, oleh pembeli di bangun warung-warung kemudian disewakan kepada para orang lain.

“Ada 3 warung yang berdiri di atas tanah aset desa. Pembeli menyewakan ke pedagang makanan pertahunnya rata-rata sekitar Rp 3 juta per warung. Dan uang sewa itu masuk ke kantong pembeli tanah. Apa tidak dirugikan Desa Kebaman,” tegas Suhariyono.

Advertisement

Agar kasus ini gamblang dan masyarakat tidak bertanya-tanya kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut, dirinya bersama warga Desa Kebaman melaporkan kasus ini.

“Alat bukti berupa kwitansi penjualan aset dan bukti-bukti yang lain sudah saya serahkan ke Kejaksaan. Kita tunggu saja, bagaimana hasilnya,” katanya.

Hari meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi segera memproses dugaan penjualan aset desa oleh mantan Kades Kebaman tersebut.

“Warga Desa Kebaman ingin kasus ini segera di meja hijaukan, agar status GNI itu jelas,” pungkasnya. (tut/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas