Kabar Desa
Tomas Desa Kebaman Tagih Janji Kades Kebaman Kembalikan Tanah Aset Desa
Memontum Banyuwangi – Koordinator Forum Anak Bangsa Peduli Aset Desa (FABPAD) Sampir Riyanto yang juga tokoh masyarakat Desa Kebaman, Kecamatan Srono mendatangi Kepala Desa Kebaman, Alif Burhanuddin untuk menagih janji mengembalikan tanah aset desa berupa tanah yang diatasnya berdiri gedung GNI Srono yang saat ini dikuasi oleh seseorang.
Kepada Kepala Desa Kebaman, Alif, Sampir dengan tegas agar segera mengambil alih aset desa. Pasalnya tanah berikut gedung itu sesuai dengan data kerawangan atau leter C sudah sangat jelas milik Desa Kebaman.
“Saya ini tim suksesnya dan corongnya Kades Alif saat kampanye dulu. Dalam visi dan misinya Kades Alif salah satunya untuk mengambil alih tanah berikut gedung GNI itu,” ungkap Sampir saat menemui Kades Kebaman, Alif Burhanuddin, Selasa (10/03/2020) siang.
Sampir mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Kades Kebaman. Pasalnya surat yang dimasukkan beberapa hari lalu, tidak ada jawaban.
“Saya menyerahkan surat mosi tidak percaya kepada Desa Kebaman. Masa ngurus tanah milik desa Kebaman saja sangat berbelit-belit, padahal tanah yang diatasnya berdiri bangunan itu sangat jelas kalau itu aset Desa, sesuai dengan kerawangan dan leter C,” paparnya.
Sampir menegaskan, tanah seluas 2000 meter persegi diatasnya berdiri bangunan gedung GNI itu saat ini dikuasi oleh seseorang. Oleh seseorang tersebut, lahan di depan gedung GNI didirikan beberapa kios/toko untuk disewakan kepada para pedagang makanan.
“Ada 3 pedagang yang menyewa dan harga sewanya sangat bervariatif, ada yang Rp 3 juga hingga Rp 6 juta pertahunnya. Jika tanah dan bangunan itu kembali ke Desa, secara otomatis desa punya pendapatan dari tanah itu,” tegas Sampir.
Lanjut Sampir, dirinya mendatangi Kades Kebaman Alif ini semata-mata untuk menjaga nama baik Kades Kebaman. Karena sejak persoalan ini muncul, warga Desa Kebaman menjadi kisruh. Kisruh ini bisa reda jika tanah aset desa tersebut kembali lagi ke Desa.
“Apa harus saya kasih bener yang besar di depan GNI yang isinya kalau tanah itu milik Desa Kebaman sesuai dengan leter C,” tanya Sampir ke Kades Kebaman Alief.
Menanggapi desakan koordinator FABPAD. Kades Kebaman, Alif Burhanuddin dengan tegas mengatakan pihaknya bersama BPD Desa Kebaman sudah mengurus ke instansi yang ada diatasnya.
“Untuk mengambil tanah dan gedung yang saat ini dikuasi oleh seseorang, saya harus berkoordinasi dan meminta petunjuk ke Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi. Langkah saya harus bagaimana?,” ujar Kades Kebaman Alief menjawab pertanyaan koordinator FABPAD.
Lanjut Alief, agar dirinya tidak terjebak permasalahan hukum dalam mengambil alih tanah dan bangunan itu, dirinya harus lebih hati-hati. Jangan sampai ada permasalahan baru.
“Intinya Desa Kebaman berupaya secepat mungkin mengurus tanah dan bangunan itu,” katanya.
Alief juga meminta permohonan maaf kepada koordinator FABPAD terkait lambatnya membalas surat yang dimasukkan ke Desa Kebaman beberapa waktu lalu.
“Saya ini bingung, surat itu saya kirimkan kemana? Saya tidak tahu alamatnya ada dimana?. Kalau koordinatornya pak Sampir, sesegera mungkin akan saya serahkan balasan surat itu,” kata Alief.
“Saya sangat berterima kasih sekali kepada masyarakat Desa Kebaman atas supportnya. Dengan desakan warga Desa Kebaman ini saya bersama BPD Desa Kebaman akan segera menindaklanjuti dan mengambil tanah aset desa yang saat ini dikuasai orang,” imbuh Kades Kebaman Alif Burhanuddin. (tut/oso)