Hukum & Kriminal
Bank BRI dan KPKNL Digugat, Terkait Rencana Lelang Rumah di Jl Sumbersari
Memontum Kota Malang – PT Bank BRI Tbk Cabang Sutoyo Malang Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Selasa (7/7/2020) siang, jalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Keduanya digugat perbuatan melawan hukum oleh Nina Ovi Andriyani (27) dan H Lulut Widodo SE MPd (39) , keduanya warga Jl Raya Sumbersari 285 C, RT 07/RW 01, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kali ini persidangan dalam agenda mediasi dari para penggugat dan para tergugat.
Para penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya yakni Indra Bayu, SH dan Wahyu Andri Prabowo, SH. Namun sidang harus kembali ditunda dikarenakan pihak salah satu tergugat tidak hadir dalam mediasi ini.
Diceritakan oleh Indra Bayu SH, bahwa pihaknya menggugat PT BRI Cab Sutoyo dan KPKNL Malang bahwa lelang yang akan dilakukan ini tidak sesaui dengan UU Perbankan.
“Pengakuan klien kami adalah patut dan memenuhi unsur unsur perjanjian perkeriditan. Namun Bank BRI dan KPKLN akan dilakukan pelelangan objek jaminan. Bahwa sesuai UU Perbankan bahwa nilai jaminan dengan hutang kredit tidak sesuai. Nilai jaminan Rp 17 miliar, sedangkan pinjaman diakui oleh BRI kurang lebih Rp 3 miliar,” ujar Indra Bayu.
Pihaknya sangat menyayangkan bahwa tidak adanya SP 1, SP 2 maupun SP 3, namun BRI tiba-tiba muncul surat pemberitahuan pelelangan.
” Tidak melakukan pembayaran 3 bulan atau lebih, muncul SP peringatan lalu pelelangan. Ini jelas mencederai perjanjian perkreditan dan tidak layak dilakukan pelelangan. Klien kami ingin melanjutkan pembayaran kredit sampai dengan jangka waktu yang ditentukan. Kalau memang ketidak sanggupan, lelang mesti harus sesuai dengan harga di pasaran. Karena objek yang disengketakan lokasinya strategis berada di tengah-tengah berdekatan dengan kawasan kampus yang pasarannya Rp 17 miliar,” ujar Indra Bayu.
Pemberitahuan lelang pada 26 Mei 2020, bahwa PT BRI Cab Sutoyo akan melaksanakan lelang.
” Tergugat hendak melelang tanah dan bangunan milik para penggugat tanpa melalui putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Malang. Ini menunjukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar dikarenakan penggugat merasa malu kepada masyarakat atas tindakan tergugat 1. Penggugat dan keluarganya juga merasa diintimidasi. Kami berharap majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang bangunan milik para penggugat. Menerintahkan kepada tergugat 1 dan tergugat 2 membatalkan lelang,” ujar Indra Bayu. (gie/yan)