Hukum & Kriminal
Tanah Raden Purwoto Kusumo Jadi Sengketa Ahli Waris dengan Gus Fauzi
Memontum Lumajang – Kasus sengketa lahan di Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Jawa Timur antara ahli waris dari R. Purwoto Kusumo dengan Imron Fauzi (Gus Fauzi) sepertinya kian memanas. Pasalnya ahli waris merasa kecewa setelah dirasa proses belum tuntas, lahan tersebut sudah dibangun pagar. Ahli waris berharap agar pagar tersebut dibongkar.
Wina Heri Purwanti, selaku anak dari Syamsul Hadi yang merupakan cucu R. Purwoto Kusumo, pada memontum.com, Kamis (7/8/2020) mengatakan, kasus ini berawal dari adanya kesepakatan jual beli antara pihaknya dengan Gus Fauzi yang di anggap janggal karena kesepakatan yang ada tidak disertai dengan pembayaran selayaknya transaksi jual beli.
“Memang ada kesepakatan, tapi kami belum menerima uang dari pembayaran tanah tersebut, hanya memang ada pembayaran pajak yang dibayarkan,” kata Wina
Sementara itu Imron Fauzi ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (9/8/2020) siang mengatakan, ia sudah membeli tanah tersebut dan mengaku sudah membayar DP.
“Itu tanah sudah saya beli. Kemudian sudah bayar DP. Namun, perhari ini, ternyata justru tanah yang sudah saya beli dijual lagi, tanpa seizin saya,” ujar Gus Imron.
Menurutnya, perikatan jual beli masih belum dibatalkan. Pihaknya menganggap ada penipuan dalam persoalan ini.
“Justru penipuan, DP diterimakan ke ahli waris, saya belum. Karena perjanjiannya adalah pembelian tanah 2,5 M. Biaya administrasi dan pembebasan lahan yang sedang disewa orang lain, itu kewajiban saya,” ungkapnya.
“Biaya notaris, pajak yang kaitannya dengan admistrasi itu saya. 200 juta. Sementara, kalau uang AJB keluar 100 juta. Dua bulan berikutnya, Sertifikat menunggu sertifikat keluar 500 juta. Pelunasan ketika sertifikasi keluar. Fitnah kalau saya dikatakan, tidak bayar DP dan melarikan diri. Pembayaran belum waktunya,” imbuh Gus Fauzi.
Sekretaris Desa Tempeh Tengan, M Mansur Sah saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa pernah menyaksikan penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak yang saat itu dilakukan di kantor notari lumajang, Lutfi Irbawanto.
“Saat itu saya ikut menyaksikan di kantor notaris Pak Lutfi Irbawanto untuk diterbitkan akta jual beli. Setelahnya, akta jual beli tersebut sudah terbit apa belum saya tidak tahu,” terangnya.
Disisi lain Penasehat Hukum ahli waris, Suriyadi SH, mengatakan, pihaknya meminta kepada Imron Fauzi untuk membongkar pagar yang telah dibangun oleh Gus Fauzi di lokasi lahan ahli waris R Purwoto Kusumo. Ia juga sudah melayangkan somasi terkait hal itu. Manakala somasi tidak diindahkan maka akan melaporkan ke Polres Lumajang.
“Saya selaku kuasa hukum dari ahli waris bernama Syamsul Hadi, bahwa terkait pemagaran tanah hak milik ahli waris tersebut, kami akan melayangkan surat somasi pada Imron Fauzy, saya minta yang bersangkutan membongkar pagar yang sudah dibangun di atas lahan ahli waris, jika nanti tidak digubris kami akan layangkan somasi ke dua, jika masih juga tidak digubris, maka kami akan lapor polisi,” pungkasnya. (adi/syn)