Hukum & Kriminal
5 Anggota LSM GMBI Menjadi DPO
Atas Dugaan Pengeroyokan Dokter Jaga
Banyuwangi, Memontum – 5 anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Banyuwangi ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Banyuwangi atas dugaan pengeroyokan dokter jaga RSUD Blambangan, Banyuwangi.
Pengembangan kasus dugaan pidana ini, setelah ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Subandik ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi dan proses pemeriksaan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur dan langsung melakukan penahanan ketua LSM GMBI tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, penanganan kasus ini dilakukan secara joint investigation antara Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Sub direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
“Jadi penanganan kasus ini perpaduan antara Polresta Banyuwangi dengan Polda Jawa Timur. Mulai dari penyelidikan, pengembangan, hingga penyidikan kasus,” ujar Kombes Pol Arman Asmara, Sabtu (8/8/2020)
Menurut Kombes Arman, saat ini pihaknya melakukan pengembangan kasus ini karena penganiayaan dokter jaga RSUD Blambangan diduga dilakukan secara berkelompok.
“Berhubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan secara berkelompok ini, kita sedang kembangkan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Sehingga orang-orang yang memang melakukan tindak pidana tersebut harus bertanggung jawab dengan tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.
Lanjut Kapolresta Banyuwangi, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya mengantongi 5 nama anggota LSM GMBI yang diduga terlibat kasus pengeroyokan tersebut.
“Ada 5 orang (DPO). Sudah kita kantongi identitasnya,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Dari olah TKP kata Arman Asmara pengembangan kasus ini mulai terkuak, dan siapa pelaku penganiayaan tersebut. “Dari olah TKP ini bisa dilihat siapa pelaku pemukulan dan kasus ini bisa terlihat utuh,” paparnya.
Seperti diketahui, pada Senin (27/7/2020) malam dr. K dokter jaga RSUD Blambangan menjadi sasaran kemarahan dan dugaan pengeroyokan oknum anggota LSM GMBI Banyuwangi. Atas peristiwa tersebut dr. K langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Banyuwangi.
Dari laporan tersebut, Polsek Kota Banyuwangi melimpahkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi. Selanjutnya Polresta Banyuwangi melakukan oleh TKP dan memanggil sejumlah saksi, dan pada Senin (3/8/2020) siang Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Subandik ditetapkan menjadi tersangka, dan langsung dibawa di Polda Jatim, selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolda Jawa Timur. (ras/mzm)