Berita
Optimalkan P4GN, Bentuk Tim Satgas di OPD
Memontum Malang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, menggelar Bimbingan Teknisi (Bimtek) penggiat anti narkoba bersama dengan Instansi Pemerintah, yang dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Malang, di Hotel Harris, Rabu (2/9/2020) pagi.
Kepala BNN Kota Malang, AKBP Agoes Irianto mengatakan, dengan adanya kegiatan Bimtek tersebut, menyepakati akan membentuk tim satgas khusus untuk melakukan sosialisasi anti narkoba di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di lingkungan Pemkot Malang.
“Satuan tugas harus terbentuk disitu, BNN ini kan sedikit personilnya, nanti secara bersama-sama melakukan kegiatan sosialisasi dan test urine,” ujar dia.
Masing-masing perangkat daerah tersebut, nantinya diharuskan untuk memiliki tim satgas anti narkoba guna meminimalisir Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dengan barang haram tersebut.
“Intinya daerah harus menyiapkan regulasi guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No.20 Tahun 2020. Dari situ disetiap OPD nantinya harus mempunyai tim satgas anti narkoba,” tambahnya.
Tugas dari tim satgas, yakni melakukan sosialisasi tugas-tugas yang berkaitan dengan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada setiap ASN.
“Institusi pemerintah harus melakukan ini lebih awal, maka dari itu diadakan Bimtek kepada perangkat daerah, agar tahu tentang isi Inpres Nomor 2 Tahun 2020,” tambahnya.
Bung Edi, sapaan akrab Wakil Wali Kota ini juga menyampaikan, agar pemerintah dan BNN bisa turun langsung ke masyarakat. Hal ini dilakukan guna penanggulangan Narkoba di Kota Malang agar bisa berjalan efektif hingga ke akarnya.
“Nanti juga akan kami buatkan perda. Jika sudah ada payung hukumnya, maka tahapan selanjutkan tinggal instansi yang melakukan peran-peran penting untuk melakukan sosialisasi P4GN,” terang Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.
Tak hanya itu, Agoes juga mendorong nantinya akan ada payung hukum tetap yang dapat diimplementasikan di masing-masing perangkat daerah.
“Sebenarnya undang-undangnya sudah ada tentang penegakan hukum dan rehabilitasi, tapi implementasi di masing-masing OPD ini, bagaiman tentang ASN yang terlibat, seperti itu,” tutupnya. (cw2/man)