Hukum & Kriminal
Tertarik Samurai Jepang, Tertipu Rp 18 Miliar
Satreskrim Polres Batu Ungkap Lima Kasus
Momentum Kota Batu – Satreskrim Polres Batu berhasil menangani sejumlah kasus yang berbeda, mulai dari kasus penipuan dan penggelapan, kasus BBM, judi togel dan online. Dari semua kasus, kasus penipuan dengan berkedok praktik dukun yang bisa mendatangkan samurai dari Jepang serta dapat menggandakan uang inilah yang menjadi perhatian.
Karena menurut keterangan sementara, sang dukun telah berhasil meraup 18 miliar dalam kurun waktu sejak 2016 praktek perdukunan dari satu korban saja. Dukun yang berinisial AH merupakan warga Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Dalam aksinya AH tidak sendirian melainkan dibantu SS temannya yang berperan mencarikan samurai dengan imbalan uang ratusan juta.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK saat release menjelaskan, kasus dukun ini terungkap jajaran Reskrim berkat laporan anak korban yang curiga terhadap orang tuanya karena melakukan transfer uang dalam jumlah yang tak wajar.
“Praktek dukun ini telah dilakukan sejak tahun 2016, dan hingga sekarang. Dari kegiatan tersebut sudah 18 miliar uang yang ditransfer korban kepada pelaku AH,” ujar Kapolres.
“Sedangkan korban tak lain masih tetangga pelaku sesama satu desa dan yang melaporkan adalah anaknya yang berinisial S, karena curiga dengan orang tuanya sebab melakukan transfer yang tidak wajar,” tambahnya.
Sementara, Polres Batu juga merilise dua praktek judi jenis togel di dua tempat berbeda. Pada kasus pertama dialami oleh Kaspin warga Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang yang bekerja jadi tukang tambal ban dan penjual bensin eceran dikawasan Jalan Abdul Ghani Atas dan di kasus kedua dialami oleh Firmansyah Widiatmoko warga Jalan Kelud Kelurahan Sisir Kecamatan Batu.
“Dari hal ini, kedua tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tandasnya.
Selain itu Satreskrim juga berhasil mengungkap pembelian BBM jenis premium dalam jumlah banyak dengan cara memodifikasi dua mobil jenis sedan Toyota Starlet warna biru dan Toyota Corolla hingga kedua mobil tersebut mampu menampung BBM hingga seribu liter. Sedang pembelian dilakukan di SPBU Pendem dengan tersangka Agus Supriyono dan Adi Sancoko, keduanya warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, sedangkan premium tersebut dijual ke wilayah pantai selatan Malang.
Dari perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 55 dan atau Pasal 53 (huruf c dan d) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (bir/syn)