SEKITAR KITA
Bea Cukai Blitar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta
Memontum Blitar – Dalam rangka menjalankan fungsi dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang Ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, memusnahan tiga jenis Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan petugas.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Jl. Supriyadi Nomor 60, Kota Blitar, diikuti oleh Kejaksaan Blitar, Kominfo Kota Blitar, Satpol PP Kota Blitar, Tulungagung, Pengadilan Blitar dan Lapas Blitar.
Ada tiga jenis Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan. Masing-masing, 102.228 batang rokok, 810 gram, dan 130 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berasal dari penindakan selama bulan Juli sampai Oktober 2020. Jika dirupiahkan, total nilai barang yang dimusnahkan ini senilai Rp. 108.442.170 yang berpotensi merugikan negara mencapai 48.808.293.
Kepala KPPBC Blitar, Akhyat Mujayin, mengatakan sepanjang tahun 2020 Bea Cukai Blitar, telah berhasil mengamankan barang hasil tembakau, dan hasil pengolahan lainya berupa Minuman Mengandung Alcohol (MMEA) Ilegal senilai Rp. 700.400.800,00 dengan potensi kerugian sebesar Rp. 377.400.800. Pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi angka penurunan peredaran rokok illegal secara signifikan.
“Hasil tersebut didapat dari kegiatan melalui patroli darat dan operasi pasar yang dilaksanakan sebanyak sembilan belas kali mulai dari bulan januari hingga hari ini” kata Mujayin, Kamis (9/12) tadi.
Pemusnahan barang ilegal ini hasil dari sinergi dan partisipasi bersama instansi penegak hukum di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan barang cukai ilegal. (kom/bay/sit)