Politik

Tindaklanjuti Surat Edaran MK, Komisi 2 DPRD Trenggalek Revisi Ranperbup Retribusi Menara Telekomunikasi

Diterbitkan

-

Ketua Komisi 2, Pranoto saat ditemui usai rapat di ruang Banmus kantor DPRD Trenggalek.

Memontum Trenggalek – Menghadirkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, Komisi 2 DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja yang membahas terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait Perubahan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Jadi rapat kerja kali ini adalah membahas perubahan tarif atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2019 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Mengingat ini hanya perubahan tarif, tentunya tidak akan merubah Perda. Hanya saja akan menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup),” ungkap Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Pranoto saat dikonfirmasi usai rapat, Senin (05/01/2021) siang.

Dikatakan politisi Partai PDIP ini, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Daerah tidak boleh memungut tarif retribusi terkait menara telekomunikasi tersebut.

“Akan tetapi, yang diperbolehkan hanya soal pengendaliannya. Jadi harus kita pahami bersama, sehingga pemerintah daerah menarik retribusi untuk pendapatan terkait keberadaan menara telekomunikasi. Dan yang boleh hanya tentang operasional terkait pengawasan yang ada di lapangan oleh tim teknis sesuai amanah MK,” imbuhnya.

Advertisement

Dicontohkan, terkait pengendalian menara itu dari sisi pemeliharaan dan lain sebagainya, sesuai Surat Edaran MK ada 3 item yang dihitung dari pendirian menara telekomunikasi, diantaranya transportasi, uang harian dan ATK.

“Tiga hal yang diperbolehkan itupun hanya untuk operasional tim teknis yang ada di lapangan. Sehingga tidak sepeserpun kita bisa menarik retribusi,” terang Pranoto.

Adapun yang termasuk dalam tim teknis ini seperti Dinas PUPR, Perijinan, dan dari PKPLH. Masih terang Pranoto, perlu diketahui, keberadaan menara telekomunikasi ini pasti memiliki pemasukan. Dan sudah tentu harus ada pemasukan pula ke Pemerintah Daerah.

“Dan sesuai amanah MK, akhirnya ada perubahan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke Pemerintah Daerah. Yang selanjutnya masih dibahas untuk proses kedepannya,” pungkasnya. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas