Hukum & Kriminal
Penggeledahan di Lapas Klas 1 Malang, Petugas Amankan 12 Sajam
Memontum Kota Malang – Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Korwil Malang dan Petugas Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (11/2/2021) pukul 19.00 hingga pukul 21.30, melakukan pengeledahan di Lapas Klas 1 Malang.
Bahkan dihadiri pula oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono. Petugas melakukan pengeledahan di setiap ruang. Hasil nya cukup mengejutkan.
Petugas menemukan 11 ponsel dan 12 senjata tajam serta beberapa barang lainnya. Barang-barang terlarang untuk dimiliki warga binaan tersebut dilakukan penyitaan.
“Jadi malam ini kami melakukan kegiatan razia dan penggeledahan, di setiap blok – blok hunian warga binaan Lapas Kelas I Malang. Dan pada kegiatan malam ini, kami melibatkan sebanyak 150 personil dari 12 Satuan Kerja (Satker), yaitu 11 Satker dari Korwil Malang ditambah dari Kantor Wilayah. Kami menemukan barang terlarang diantaranya HP sebanyak 11 buah, senjata tajam 12 buah, sendok 8 buah, gunting 2 buah, korek api 26 buah, kabel dan stop kontak 5 buah, gas portable 6 buah, music box 1 buah, charger 4 buah, dan obeng 1 buah,” ujar Krismono.
Selain itu juga dilakukan tes urin kepada pegawai dan warga binaan Lapas Kelas I Malang. Tentunya untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Ada 50 orang, yang terdiri dari 25 warga binaan dan 25 pegawai Lapas Kelas I Malang yang kami lakukan tes urin. Semua hasilnya dinyatakan negatif,” ujar Krismono.
Baca Juga: Curi Kamera DSLR, Gadis Cantik Diciduk Polisi
Dijelaskan pula bahwa barang-barang terlarang dimiliki warga binaan tersebut bisa masuk ke Lapas Klas 1 Malang dengan cara diselendupkan.
“Barang terlarang itu diselundupkan melalui pengunjung atau dengan cara lainnya. Memang banyak modus yang digunakan untuk menyelundupkan barang – barang terlarang. Tetapi alhamdulillah teman – teman saat melaksanakan penggeledahan di P2U sangat teliti sekali, sehingga usaha menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas dapat terus digagalkan. Kami imbau kepada masyarakat jangan coba-coba menyelundupkan barang terlarang ke dalam Lapas. Kalau sampai ketahuan akan ada sanksi berat,” ujar Krismono.
Kasatgas Satops Patnal Korwil Malang selaku Kalapas Kelas I Malang, Anak Agung Gde Krisna mengungkapkan, bahwa para pemilik barang terlarang tersebut akan mendapat sanksi.
“Barang hasil razia dan penggeledahan ini akan kami data dulu. Setelah kami data, maka akan langsung kami musnahkan. Dan untuk warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang ini, maka akan kami berikan sanksi,” ujar Agung.
Agar tidak ada barang terlarang masuk ke dalam Lapas, pihaknya sudah melakukan berbagai antisipasi. Salah satunya dengan meninggikan tembok Lapas dan juga terdapat jaring pengaman.
Perlu diketahui bahwa salah satu mofus penyelunduoan adalah denganvcara melemparkan barang dari luar tembok. Tentunya ini juga untuk mengantisipasi adanya penyelundupan narkoba.
“Kami akan terus melakuka razia dan pengeledahan seperti ini. Sesuai dengan perintah dan arahan dari bapak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Irjen Pol Reynhard Silitonga dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono yang menginginkan dan mewujudkan lapas dan rutan bersih dari barang – barang terlarang,” ujar Agung. (gie)