Hukum & Kriminal

Tiga Kawanan Pelaku Spesialis Curwan Ditembak Polisi, Satu Diantaranya Sekdes

Diterbitkan

-

Tiga Kawanan Pelaku Spesialis Curwan Ditembak Polisi, Satu Diantaranya Sekdes

Memontum Lumajang – Berakhir sudah pelarian kawanan pelaku spesialis pencurian hewan (Curwan) Sapi, yang biasa beraksi di wilayah hukum Polres Lumajang.

Sebanyak tiga tersangka dan satu diantaranya berstatus Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Pasirian, berhasil dibekuk Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Kanit Reskrim Polsek Kedungjajang dan dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Lumajang.

Baca: Proses Hukum Dugaan Perkosaan Hingga Sang Korban Kini Sudah Melahirkan, Dipertanyakan Orang Tua Korban

Ke tiga tersangka itu, masing-masing MS (36) dan S (39), keduanya warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang-Lumajang dan AW (34), yang berstatus sebagai Sekdes di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian-Lumajang.

Advertisement

Sejumlah pelaku, diduga terlibat aksi pencurian empat ekor sapi milik EWS (33) warga Desa Sememu, Kecamatan Pasirian-Lumajang. Kejadian sendiri, berlangsung pada 1 Oktober 2020 dan baru dilaporkan korbannya pada 3 Oktober 20202.

“Ke tiga tersangka ditangkap anggota di tiga lokasi berbeda. Kali pertama yang ditangkap, adalah tersangka MS di rumahnya. Lalu, berlanjut pada penangkapan tersangka S dan terakhir AW,” kata Paur
Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, kepada memontum.com, Selasa (16/02) tadi.
Penangkapan ketiganya, tambah Shinta, dilakukan pada Senin (15/02) dini hari.

Dalam penangkapan itu, petugas harus melakukan tindakan terukur dan tegas, karena tersangka melakukan perlawanan.

Baca Juga: Gasak HP Satpol PP Lumajang di Masjid, Warga Klakah Mendekam di Rutan

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, diketahui bahwa aksi kawanan ini, sudah melakukan aksinya sebanyak 13 lokasi. Kesemuanya aksi kawanan spesialis Curwan ini, berada di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Sebelum menangkap ke tiga tersangka ini, anggota sebelumnya telah menangkap seorang penadah, yang menerima hasil curian pelaku. Yang bersangkutan, sudah divonis tiga bulan kurungan,” paparnya. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas