Hukum & Kriminal
Pengecer dan Pensuplai Pil Setan Lumajang Dibekuk, Ribuan Pil Siap Jual Diamankan
Memontum Lumajang – Dua pelaku yang teridentifikasi sebagai pengecer dan pensuplai Pil Setan alias pil tanpa izin edar jenis logo Y, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian dan Polsek Candipuro.
Adalah GAA (18) warga Dusun Glendang Petung, Desa Gondorus, Kecamatan Pasirian-Lumajang dan H (24) warga Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro-Lumajang, yang berhasil dibekuk petugas di dua lokasi berbeda.
GAA yang diketahui sebagai pengecer Pil Setan, berhasil diamankan di Jalan Raya Dusun Sumberejo, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian. Sementara H yang diketahui sebagai pensuplai, diciduk petugas di rumahnya di Dusun Kampung Baru Rt 014 Rw 003 Desa Jugosari.
Baca juga: Awas, Kawanan Curwan Mulai Mengobok-obok Lumajang. Dua Sapi di Satu Kandang Amblas dalam Semalam
“Dari tersangka GAA, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik yang didalamnya berisi 99 butir pil warna putih logo Y. Sementara dari tersangka H, berhasil diamankan satu buah plastik bening yang berisi 1000 butir pil warna putih logo Y. Enam buah plastik klip kecil yang berisi masing-masing 99 butir pil warna putih logo Y dan tiga plastik klip besar yang berisi 243 plastik klip kecil,” kata Kaursubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, Kamis (25/03) tadi.
Diuraikan Ipda Shinta, penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya GAA pada Rabu (24/03) sekitar pukul 16.00. GAA ditangkap saat akan bertransaksi menjual pil kepada konsumen di Jalan Dusun Sumberejo. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku membeli pil itu dari H.
“GAA ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan atau melayani pembelian sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tidak memiliki ijin edar,” paparnya.
Kemudian, tambahnya, pengembangan penangkapan dilakukan kepada H. Saat itu, petugas juga berhasil mengamankan barang serupa. (adi/sit)