Berita Nasional
Penyelundupan Benih Lobster Berkedok Paket Sayuran Digagalkan Petugas Gabungan

Memontum Jakarta – Aparat gabungan yang terdiri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM), berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL). Rencananya, 72.290 ekor BBL ini akan dikirim dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura melalui kargo pesawat Garuda Indonesia.
“Lagi-lagi, sinergitas kita membuahkan hasil, penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura berhasil kita gagalkan persis kemarin sore,” kata Kepala BKIPM, Rina di Jakarta, Rabu (07/04).
Baca juga:
- Gubernur Jatim Tinjau Gelaran Pasar Murah di Banyuwangi
- Bupati Malang Terima Kunjungan Kapolresta Malang di Monumen dan Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13
- Anggota Satgas TMMD Kediri Beri Materi Wawasan Kebangsaan untuk Siswa MI Al-Munir
- Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp 5,26 Miliar untuk Masyarakat Banyuwangi
- PBB 2026 Kota Malang Resmi Dibuka, Tak Ada Kenaikan dan Pembayaran Kian Praktis
Rina menambahkan, bahwa para penyelundup menyamarkan aksinya dengan menggunakan invoice berupa sayuran. BBL tersebut, dikemas ke dalam 74 koli, dimana 34 koli diantaranya dicampur dengan selada air dan dimasukkan ke dalam 255 kantong plastik. Namun, aksi mereka tersebut terbongkar setelah petugas menemukan adanya kejanggalan dalam paket yang berada di lini 1 kargo 530 Bandara Soetta.
Petugas pun mengamankan BBL tersebut. Selanjutnya, Balai Besar KIPM Jakarta 1 melakukan pencacahan sekaligus berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang guna pelepasliaran.
Berdasarkan hasil pencacahan, BBL ini terdiri dari 72.105 ekor jenis pasir dan jenis mutiara sebanyak 185 ekor.
Rina memastikan, jajarannya telah mengantongi identitas pengirim paket. Karenanya, dia mengingatkan, aparat gabungan akan terus menindak para pelaku penyelundupan BBL sekaligus memperkuat pengawasan, terutama di pintu-pintu keluar-masuk komoditas kelautan dan perikanan.
Seperti yang diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melarang ekspor benih bening lobster. Kebijakan ini didasarkan pertimbangan BBL merupakan kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga.
Menteri Trenggono juga menegaskan, pihaknya akan mengganti kebijakan ekspor benih lobster dengan budidaya di dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor baru boleh dilakukan. (hms/kkp/aye/ed2)
















