Hukum & Kriminal
Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Larangan Mudik kepada Sopir di Terminal Situbondo

Memontum Situbondo – Satlantas Polres Situbondo melaksanakan sosialisasi larangan mudik Lebaran dan imbauan protokol kesehatan (Prokes) di Terminal Situbondo, Minggu (25/04) tadi.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K, mengatakan bahwa langkah blusukan unit Dikyasa ke terminal untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) No.13 tentang Peniadaan Mudik mulai mulai 22 April – 24 Mei 2021 kepada sopir bus maupun warga masyarakat.
Baca juga:
- THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat
- Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur
- Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD
“Tujuannya, agar masyarakat mengetahui informasi kebijakan pemerintah tentang larangan mudik. Sehingga, masyarakat bisa menunda apabila ada keinginan mudik untuk kebaikan bersama dan demi mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga membagikan masker kepada sopir dan penumpang bus. Termasuk, juga mengingatkan untuk tetap disiplin 5M. Sehingga, meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19.
“Selain mengenai larangan mudik, langkah antisipasi dengan tetap melaksanakan Prokes dan melakukan 5M, terus kita sosialisasikan,” ujar Kasat Lantas Polres Situbondo. (mam/sit)
















