Hukum & Kriminal
Dosen Cabul Unej Ditetapkan Tersangka, Begini Reaksi Rektor Unej
Memontum Jember – Rektor Universitas Jember (Unej) akhirnya buka suara, terkait dengan penetapan status tersangka kepada salah satu dosennya yakni RH, atas dugaan pencabulan oleh Polres Jember. Melalui Humas Unej, Jumat (07/05) siang memberikan rilis keterangan Rektor.
Dalam rilis itu, Rektor Universitas Jember menghormati kewenangan penyidik Polres Jember, yang menahan RH, dosen yang tersandung masalah pidana pencabulan. Pasalnya, sangkaan penyidik Polres Jember tersebut, memang menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca juga:
- Antisipasi Keramaian Penumpang saat Pelantikan Presiden, PT KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas Kabut
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Peringati Hari Jadi, Pemkab Gelar Jombang Culture Carnival yang Diikuti 40 Peserta
- DPRD Kota Malang Rencanakan Penambahan Anggaran Pemeliharaan Sekolah di Tahun 2025
”Sejak awal mencuatnya kasus ini, Rektor Universitas Jember memang sudah memiliki perhatian besar untuk segera menuntaskan kasus ini. Bentuk perhatian tersebut, diantaranya adalah dengan membentuk tim pemeriksa atau tim investigasi internal Universitas Jember, untuk menuntaskan kasus ini dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tulis Humas Unej dalam rilis yang diterima.
Bahkan, tambahnya, pihak Unej sembari menunggu tim investigasi tuntas menyelesaikan tugasnya, rektor juga telah membebaskan tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultasnya. Rektor Universitas Jember juga telah memerintahkan Dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) mahasiswa, yang sebelumnya dibimbing oleh RH.
Langkah ini diambil, ujarnya, agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa. “Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, Rektor sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH. Sekaligus, supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya. Dengan demikian, ditahannya RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang tengah menempuh mata kuliah yang diajar oleh RH maupun tugas akhir yang dibimbing oleh RH,” ujarnya dalam rilis.
Secara internal, Rektor juga terus mendorong agar hasil pemeriksaan oleh Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa Internal segera selesai agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan. Untuk diketahui saat ini Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa Internal sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi. (rio/sit)