Jember

PKB Jember Siap Dukung Kebijakan Bupati Hendy

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Jember, Ayub Junaedi, menyatakan akan mendukung penuh kebijakan pemerintahan Bupati, Hendy Siswanto, dan Wabup, MB Firjaun Barlaman.

Pernyataan Ayub ini disampaikan disela-sela Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) DPC PKB Jember di Hotel Luminor, Minggu (23/05). Seperti diketahui DPC PKB Jember pada Pilbup 2020 lalu bukanlah partai pengusung maupun pendukung Hendy-Firjaun.

Baca Juga:

Kita sampai saat ini terbuka dengan pemerintah daerah usul-usul kita diakomodir semua. Dengan diakomodirnya usulan oleh pemerintahan Hendy menunjukan, PKB dipercaya oleh bupati. ”Kita tidak ada masalah dengan Bupati. Asal demi kepentingan masyarakat kita (PKB Jember) akan dukung penuh bupati, kan begitu,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Jember periode 2014-2019.

Terkait pengisian pejabat definitif organisasi perangkat daerah, menurut Ayub itu adalah hak prerogatif Bupati. Sehingga tidak seharusnya pihak lain turut campur menentukan personil untuk mengisi jabatan.

Advertisement

”Itu haknya bupati Pak, makanya sering kali itu keliru tidak bisa membedakan antara pemerintah pusat dengan daerah,” ucapnya.

Ayub kemudian mencontohkan pemilihan menteri oleh presiden berbeda dengan penentuan pejabat OPD. ”Kalau pemerintah pusat itu kementerian bisa diisi oleh partai. Tapi kalau pemerintah daerah menjadi ranah bupati dan itu harus di isi oleh PNS,” sebutnya. Namun demikian Ayub meminta agar bupati segera mendefinitifkan pejabat OPD agar pemerintahan berjalan efektif dan segera menjalankan program kerja karena telah ditunggu oleh rakyat Jember.”Agar akselerasi yang didengung-dengungkan terlaksana maka bupati perlu segera mendefenitifkan seluruh OPD agar lebih efektif dan bisa mengeksekusi (program kerja) karena ditunggu oleh rakyat,” terangnya. (rio/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas