Hukum & Kriminal
Kedapatan Menyimpan Empat Kemasan Sabu-sabu, Warga Lumajang Diborgol
Memontum Lumajang – Seorang Pria berinisial W (36) warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Lumajang, Senin (24/05) malam sekitar pukul 23.00. W yang diciduk petugas di Jalan Kyai Ghozali Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, harus diborgol petugas karena saat dilakukan pemeriksaan, kedapatan menyimpan empat kemasan atau poket sabu-sabu yang terkesan siap jual.
Dari temuan barang barang bukti itulah, petugas langsung membawa W ke Mapolres Lumajang. Selain mengamankan W, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone (HP).
Baca juga:
- Manfaatkan Limbah Tempurung Batok Kelapa Jadi Briket Ekspor, Warga Gucialit Sukses Dulang Cuan
- Fitness Plus Mega Gym Indonesia dengan Standart Internasional Hadir di Sawojajar Kota Malang
- Suguhkan Sembilan Varian Rasa, Dua Gerai Wingstop Hadir di Kota Malang
“Barang bukti itu disimpan W di saku celana pendek sebelah kanan. Untuk pengembangan, W diamankan berikut barang bukti,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta.
Ditambahkan, empat poket atau kemasan itu, ditaruh dalam plastik klip ukuran besar. Sementara empat buah plastik klip sendiri, berukuran sedang yang masing-masing berisi sabu-sabu. “Berat kotornya yakni 0,48 gram, 0,49 gram, 0,49 gram dan 0,53 gram. Total keseluruhan jumlah berat kotor sebanyak 1,99 gram,” tambahnya.
Masih menurut Ipda Shinta, tersangka diamankan pada saat mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan Kyai Ghozali Lumajang. Pada saat diberhentikan dan kemudian dilakukan penggeledahan, diketemukan barang bukti pada saku celana pendek bagian depan sebelah kanan. Barang bukti itu, diakui kepemilikannya oleh tersangka atau terlapor.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Lumajang, guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (adi/sit)