Berita Nasional
Menag Terbitkan Instruksi Pemanfaatan Asrama Haji sebagai Tempat Penanganan Pasien Covid-19
Memontum Jakarta – Asrama haji akan dioptimalkan fungsinya sebagai tempat penanganan pasien Covid-19. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, mengatakan bahwa Menag, Yaqut Cholil Qoumas, telah menerbitkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya.
“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” tegas Khoirizi di Jakarta, Senin (05/07).
Baca Juga:
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
- Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Indrapura-Kisaran dan Jalan Tol Ruas Betung-Tempino-Jambi
Menurut Khoirizi, dalam instruksi tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
Secara khusus, Sekjen Kemenag juga diminta untuk mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia di tingkat nasional.
Tugas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, lanjut Khoirizi, adalah mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan gubernur, bupati/walikota, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Tugas lainnya adalah melakukan pemantauan pemanfaatan asrama haji secara berkala dan sewaktu-waktu.
“Kakanwil juga harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.
Adapun untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji, tugasnya adalah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penanganan pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota. Mereka juga harus berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia untuk pelaksanaan pengamanan.
“Kepala UPT harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” paparnya.
Khoirizi menjelaskan, bahwa pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Sementara dengan memasukkan hak dan kewajiban para pihak.
“Segala biaya yang timbul sebagai akibat pemanfaatan asrama haji ini, dikoordinasikan dengan gubernur, bupati/wali kota, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/ kota,” lanjutnya. Ditambahkan Khoirizi, asrama haji sudah dimanfaatkan untuk mendukung penanganan pandemi sejak tahun 2020, utamanya sebagai tempat isolasi mandiri. Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 saat ini, pemanfaatan asrama haji akan dioptimalkan untuk membantu penanganan pasien Covid-19. Prosesnya dilakukan bekerjasama dengan Kemenkes, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya. (hms/nag/aye)