Pemerintahan
Oknum Kades Penghina Seniman Trenggalek via Postingan Terancam Sanksi Pemberhentian Jabatan
Memontum Trenggalek – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum Kades yang diduga melakukan hate speech (ujaran kebencian) kepada pelaku seni. Sanksi tegas itu, tidak hanya pada pemberhentian sementara.
Sebagaimana diberitakan, akibat postingan sang oknum Kades, membuat sejumlah seniman lintas wilayah melurug Kades yang teridentifikasi bernama Bayu Indra Nurdiansyah. Akibatnya, Bupati pun memfasilitasi audiensi para seniman dan oknum kades. Meski Bayu sudah melakukan permintaan maaf, namun kasus hukumnya tetap berjalan.
Baca juga:
- Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
“Kita sudah fasilitasi antar kedua pihak untuk proses tabbayun. Untuk permintaan maaf, yang bersangkutan juga sudah melakukannya. Tetapi, jika masih ada yang kurang berkenan dan tetap melaporkan kejadian ini ke kepolisian, maka ini sudah bukan ranah kita,” ungkap Bupati Arifin, Rabu (28/07) tadi.
Disinggung sanksi yang akan diberikan kepada oknum Kades, Bupati Trenggalek menyampaikan, akan memberikan sesuai dengan peraturan yang ada. Jika tidak ada penetapan kasus hukum, maka yang bersangkutan akan disanksi berupa pemberhentian sementara.
“Namun, jika ada penetapan kasus hukum. Maka yang bersangkutan bisa disanksi pemberhentian. Dan justru, bisa lebih berat sanksi yang didapat, jika itu sampai ke jalur hukum,” tegas Bupati Muda ini.
Seperti yang diberitakan, Bayu Indra Nurdiansyah diduga menghina pelaku seni melalui postingan di media sosial Facebook. Meski sempat dihapus, namun postingan itu terlanjur viral dan membuat para pelaku seni lintas wilayah bereaksi. (mil/sit)