Lumajang

Bupati Lumajang Imbau Masyarakat untuk Tidak Membeli Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mengatakan dengan membeli dan menjual rokok berpita cukai, maka masyarakat turut serta dalam meningkatkan pendapatan pemerintah yang dipergunakan untuk pembangunan. Karenanya, hindari pembelian rokok tanpa cukai atau ilegal.

“Kepada masyarakat dihimbau agar membeli suatu produk yang resmi. Seperti rokok, tentunya yang dianjurkan dengan ketentuan yang ada. Jangan membeli produk yang tanpa cukai atau polosan, cukai bekas hingga cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongannya. Jadi, gunakanlah produk rokok yang sudah berpita cukai,” ujar Bupati pada memontum.com Jumat (20/08) tadi.

Baca Juga:

Rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, jelas Bupati, adalah rokok ilegal. Dengan membeli rokok tersebut, maka akan merugikan dari sisi pendapatan negara atau daerah. “Kalau beli rokok beli yang ada pita cukainya. Jangan yang ilegal, karena dengan membeli rokok yang legal, anda turut membantu pembangunan pemerintah seperti membangun jalan, gedung dan sebagainya. Itu semua, tidak sedikit dananya dari bagi hasil cukai rokok,” terangnya.

Menurutnya, rokok memang menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar.

Advertisement

“Namun demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di Kabupaten Lumajang. Karenanya, pemerintah daerah mendorong untuk terus menggempur rokok ilegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati menegaskan, pemerintah terus melakukan pengamanan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai rokok dengan melakukan kegiatan pemberantasan rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha. “Salah satu kegiatan pengawasan yang rutin kita dilakukan adalah dengan operasi pasar. Selain kegiatan operasi pasar, kita juga rutin memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terutama yang berskala kecil terkait larangan memperdagangkan rokok ilegal,” paparnya. (adi/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas