SEKITAR KITA
Sampah Masker di Surabaya Bisa Capai 863 Kilogram Sebulan
Memontum Surabaya – Plt Kepala Dinas Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin, mengatakan dalam tiga bulan terakhir ini, rata-rata jumlah sampah masker mencapai 863,15 kilogram per bulannya.
“Sampah masker itu masuk ke semua TPS. Jadi jumlah rata-rata sampah masker itu per bulannya 863,15 kilogram,” kata Anna, Sabtu (20/08).
Baca Juga:
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- HUT 79 Provinsi Jatim, Pj Gubernur Sematkan 10 Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya
- Belum Genap Sepekan Beroperasi, Bus Trans Jatim Koridor V Surabaya-Bangkalan Dilempar Batu
Kata Anna, sampah masker menyumbang 43,85 persen dibandingkan dengan sampah spesifik lainnya, seperti sampah baterai bekas, sampah kaleng semprotan bekas, sampah lampu bekas, dan sampah elektro bekas.
“Sampah masker menyumbangkan 43,85 persen. Lebih banyak dari sampah spesifik lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Anna menjelaskan, penanganan dan pengolahan sampah masker itu ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum akhirnya sampah masker itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Anna menjelaskan, ketika sampah rumah tangga masker itu dibawa ke TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker.
Kemudian, hasil pemilahan dimasukan ke dalam wadah atau plastik container yang bertuliskan ‘Sampah spesifik Masker Bekas’.
“Setelah itu, kita akan timbang dan didata. Lalu, sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau chlorine selama 15 menit,” jelasnya.
Setelah melewati proses desinfeksi, lanjut dia, sampah masker itu dicacah dengan menggunakan gunting atau mesin pencacah khusus. Selanjutnya, sampah masker yang sudah didesinfeksi dan dipotong-potong diangkut ke TPA Benowo.
Selanjutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sementara itu, Anna menambahkan, proses penanganan sampah rumah tangga maskes sudah sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor. SE3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease – 19 (Covid-19).
“Untuk proses penanganannya sendiri kita sudah sesuaikan dengan SE dari MenLHK,” terangnya.
Sebab itu, Anna juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah masker di sembarang tempat, seperti di jalanan, taman, dan saluran air. Sebab, pihaknya banyak menemukan sampah masker itu di sembarang tempat. “Harapan kami pada saat akan membuang masker, maskernya sudah disobek terlebih dahulu biar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak lain,” ujarnya. (ade/ed2)