Politik
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021, PAD Disesuaikan Rp 108 Milyar
Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa (24/08) sore. Penyampaian laporan ini dilaksanakan, guna memberikan bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang, dalam pengambilan keputusan guna persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Dikatakan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan, dapat dilaporkan bahwa seluruh pertanyaan, usul dan saran yang disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, telah mendapatkan jawaban dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang. “Dari pembahasan, baik melalui internal DPRD Kota Malang yang ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD, kami selaku Banggar telah mendapat tanggapan,” ujar Made.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Lebih lanjut Politisi PDI-Perjuangan Kota Malang tersebut menjelaskan bahwa sesuai hasil pembahasan terdapat penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami menyepakati untuk Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 terdapat penyesuaian PAD turun kurang lebih sebesar Rp 108 milyar. Dimana itu turun dari target awal rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2021 sebesar Rp 696 milyar,” urainya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pengurangan tersebut akan disesuaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021. Selain itu, pria yang bertugas sebagai Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang, tersebut juga menjelaskan terdapat pergeseran anggaran belanja.
“Pergeseran anggaran belanja antar program, kegiatan, maupun sub kegiatan Perangkat Daerah dan pembiayaan akan disesuaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” tambahnya.
Dari seluruh rangkaian pembahasan Banggar menyampaikan pendapat bahwa Rancangan KUA Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara materi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.
“Selain itu tadi kami memberi beberapa saran, salah satunya adalah dalam penanganan Covid-19 di Kota Malang, Banggar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 milyar dari hasil rasionalisasi belanja program atau kegiatan Sekretariat DPRD,” tutur Ketua DPRD Kota Malang. (mus/sit)