Pemerintahan
Bupati Yuhronur Komitmen Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Lamongan
Memontum Lamongan – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mendukung penuh percepatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi sertifikat tanah wakaf. Menurut bupati, dengan memiliki sertifikat maka tanah wakaf, maka akan lebih terjamin dan sah secara hukum. Sehingga, tanah yang sudah di wakafkan tidak menjadi sengketa dikemudian hari.
Hal itu, disampaikannya saat menghadiri MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Kementrian Agama Lamongan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan di Kantor Kemenag Lamongan, Rabu (10/112021). Bupati Yuhronur, mengungkapkan moment penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan moment penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan, karena prosesi ini menjadi bukti kuat suksesnya sertifikasi wakaf di Lamongan.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
“MoU ini akan mengingatkan kita semua termasuk saya untuk mensukseskan AIW menjadi sertifikat wakaf. Selain itu ini akan menjadi kabar gembira ditengah carut marutnya persoalan sertifikasi, dengan reformasi birokrasi masyarakat dapat merasakan mudahnya mendapatkan sertifikat tanah. BPN luar biasa, mari spirit dan semangat ini kita jaga,” tuturnya.
Dirinya juga berharap, MoU antara tiga lembaga tersebut sebagai langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lamongan yang dapat tuntas pada tahun 2024. “Kini masyarakat tahu kemana membuat sertifikasi tanah. Sangat mudah dan cepat prosesnya. Mari kita kawal bersama percepatan sertifikasi tanah wakaf,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kemenang Agama Lamongan, Fausi, menuturkan MoU tersebut sebagai bentuk tindak lanjut program Kementrian Agama RI tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Kami sudah mendapat perintah dari Kementrian Agama RI terkait percepatan tanah wakaf ini bahkan sudah ada juknisnya. Dengan adanya MoU ini diharapkan dapat memudahkan baik petugas dari Kemenag, BPN maupun BWI untuk mempercepat penuntasan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lamongan,” terang Fausi. (fjr/zen/sit)