Kota Malang
Tekan Angka Perceraian di Kota Malang, Dinsos-P3AP2KB miliki Program Sekolah Ibu

Memontum Kota Malang – Dalam rangka menekan angka perceraian, berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB). Antara lain dengan mengadakan salah satu program andalan yang selama ini dilakukan, yakni Sekolah Ibu.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani, menjelaskan bahwa Sekolah Ibu terbukti sangat efektif untuk menekan angka perceraian dan pernikahan usia dini di Kota Malang. “Sekolah tersebut menyasar pasangan pranikah dan pasangan suami istri atau pascapernikahan. Berbagai materi disampaikan, seperti bagaimana membentuk keluarga yang sakinah dan bagaimana cara mendidik anak,” terang Penny, Jumat (17/12/2021).
Baca juga :
- 1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa
- Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM
- Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran
- DPRD Situbondo Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Empat Raperda
- Hari Pertama Sekolah di Bulan Ramadan, Siswa SMPN 6 Kota Malang Terima MBG Menu Kering untuk Berbuka
Perempuan berhijab itu menambahkan, terdapat syarat batas usia pasangan pranikah atau calon pengantin. Dimana untuk calon suami setidaknya berusia 25 tahun sedangkan calon istri 20 tahun.
“Jika usianya kurang dari angka tersebut, terang Penny, harus mengantongi persetujuan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang,” sambungnya.
Tahun 2022 mendatang, Sekolah Ibu masih akan menjadi salah satu program prioritas yang akan digencarkan oleh Dinsos-P3AP2KB. “Kami akan terus mengintensifkan Sekolah Ibu dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang maupun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang Kota,” paparnya. (mus/sit)















