Kota Batu

Wali Kota Batu Pastikan THR dan Gaji 13 Cair H-7 Sebelum Lebaran

Diterbitkan

-

Wali Kota Batu Pastikan THR dan Gaji 13 Cair H-7 Sebelum Lebaran

Memontum Batu – Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, memberikan respon terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Disampaikan Wali Kota, bahwa sesuai ketentuan, pegawai akan menerima tunjangan penuh jika dapat menyelesaikan pekerjaannya secara tuntas. Jika pekerjaannya tidak tuntas, maka THR yang didapatkannya bisa turun dan bisa naik.

Kebijakan ini, tambah Wali Kota Dewanti, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi semua pihak. Baik di pusat maupun di daerah, dalam menangani pandemi Covid-19 dan meningkatkan daya beli masyarakat serta membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Lebih lanjut Wali Kota Batu menjelaskan, bahwa proses THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN di Pemerintah Kota Batu, masih dalam progres. Karena nantinya, juga akan ada penerbitan Peraturan Walikota mengenai sistem pemberian THR dan gaji 13. Untuk tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai, salah satunya berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

Baca juga:

Advertisement

“Nilai dan kelas suatu jabatan, diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut evaluasi jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan,” kata Wali Kota Dewanti, Senin (18/04/2022) tadi.

Kapan kepastian cairnya THR, Wali Kota Dewanti memastikan, kurang satu Minggu dari Hari Raya Idul Fitri 1443 atau H-7, dipastikan akan kelar adminitrasinya. “Insyaallah, kurang 7 hari Lebaran, itu akan cair. Sekarang masih on progres dan setelah itu kita terbitkan Perwali dan ditanda tangani,” ujar Dewanti.

Sementara itu, juga diperoleh keterangan bahwa calon penerima THR, Tunjangan kinerja dan gaji ke 13 di wilayah Pemerintah Kota Batu, jumlahnya mencapai sekitar 2,500 pegawai. (mg3/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas