Blitar
Polisi Blitar Tutup Sementara Padepokan Gus Samsudin
Memontum Blitar – Buntut aksi unjuk rasa warga di Padepokan Nur Dzat Sejati-Blitar, akhirnya membuat polisi menutup sementara padepokan milik Gus Samsudin Jadab yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamata Kademangan, Kabupaten Blitar. Hal tersebut, disampaikan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono.
“Untuk saat ini, kegiatan di Padepokan Nur Dzat Sejati dibekukan supaya tidak memicu permasalahan lagi. Pembekuan ini, sambil menunggu mediasi kedua di Mapolres Blitar,” kata Iptu Udiono, Selasa (02/08/2022) tadi.
Lebih lanjut Udiyono menyampaikan, Kapolres Blitar dan Dandim 0808 Blitar, memutuskan untuk sementara membekukan padepokan tersebut. “Kegiatan di padepokan dipastikan dilarang selama tiga hari ke depan, hingga ada mediasi lanjutan dengan warga,” jelasnya.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Udiono menambahkan, bahkan Kapolres Blitar bersama Dandim 0808, sempat mendatangi padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun. “Pak Kapolres dan Dandim bersama-sama menyampaikan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati, sudah diambil alih untuk sementara waktu,” imbuhnya.
Udiono menegaskan, bahwa sejumlah personel dari Polsek Lobar dan Polres Blitar, ditempatkan di sekitar padepokan. “Penjagaan akan dilakukan secara berkala dan terus dimonitor oleh Polres Blitar, supaya daerah sekitar tetap kondusif,” terangnya.
Penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati, tambahnya, ditutup tiga hari sambil menunggu mediasi kembali dengan warga sekitar. “Padepokan ditutup tiga hari. Setelah itu, akan ada mediasi kembali di Polres Blitar. Penutupan padepokan ini, berdasarkan hasil kesepakatan warga desa dengan pihak padepokan,” paparnya. (jar/sit)