Jombang

Sulit Cari Kerja, 2 Pengangguran Nekat Jual Pil Koplo

Diterbitkan

-

Memontum Jombang—Sg (22) ditangkap polisi karena berani mengedarkan pil dobel L tanpa ijin diwilayah hukum Polsek Kabuh Polres Jombang. Kapolsek Kabuh AKP Matwi Alim SH membeberkan, Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 14.30 wib bertempat di parkiran depan Alfamart Desa Kabuh Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang polisi bekuk SG (22) yang sedang mengedarkan Okerbaya jenis pil double.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 20 ( Duapuluh) butir. HP Merk xiomi dengan No. Sim Card 08529359xxxx.

Tidak puas dengan tangkapannya polisi mencari pengedar lainnya. sambil mengantongi alamat yang di dapat dari SG. Pada hari berikutnya Rabu (3/1/2018) sekitar jam 03.30 wib, polisi menuju di Rumhnya Dusun Jlaprang Desa Kedung Lumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang

Polisi berhasil mengamankan NR (27) tersangka lainnya dengan barang bukti 2500 butir pil double L , uang sebesar Rp.30.000 dan satu unit hand phone merk Samsung.

Advertisement

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang kesehatan.

Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku yang beralamatkan di Dusun Jlaprang Desa Kedunglumbang Kecamatan Mojoagung, beserta barang bukti dibawa ke polsek kabuh untuk dilakukan penahanan guna proses pemeriksa lebih lanjut. (rah/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas