Berita Nasional
Kompolnas Siap Komitmen Kawal dan Terbuka terkait Tragedi Kanjuruhan

Memontum Kota Malang – Salah satu anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto, menyampaikan bahwa terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, yang membuat ratusan korban jiwa melayang, siap akan terus dikawal dan terbuka dengan kebenaran yang ada. Sehingga, tidak ada hal-hal yang disembunyikan.
“Divisi Kompolnas akan berusaha menyampaikan apa adanya. Sehingga, kebenaran kemudian juga keadilan dan harapan-harapan dari teman-teman, nanti menjadi terbuka. Tidak ada yang ditutupi dan kami akan mengawal trus proses ini. Ini menjadi komitmen kami,” ungkap Albertus, di posko Bantuan Hukum Arema, Senin (03/10/2022) petang.
Dijelaskannya, bahwa saat ini tugas dari Kompolnas sendiri yakni mengawasi proses yang sedang dijalankan oleh Tim Kepolisian RI (Polri). Dimana, harus memantau apa yang sedang dilakukan.
“Kami sebagai pengawasan fungsional. Kami harus memantau yang dijalankan itu on the track atau tidak. Sepanjang itu on the track, kami akan beri dukungan. Tetapi kalau dalam perjalannya ada yang harus kita koreksi, itu akan kami sampaikan secara terbuka,” lanjutnya.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Lebih lanjut dikatakan, bahwa aspirasi bisa disampaikan dan akan direspon oleh yang punya kewenangan. Karena Kompolnas sendiri, tidak bisa memberikan janji terkait dengan hal tersebut. Namun, pihaknya tetap akan menyampaikan semuanya.
“Kalau janji, kami nggak bisa. Tapi yang bisa kita lakukan adalah menyampaikan itu (terbuka, red),” katanya.
Ditanya terkait dengan pencopotan Kapolres dan jajaran Polri, pihaknya menyampaikan bahwa hal tersebut adalah bukan kewenangannya. Kompolnas hanya bisa menyampaikan, dan tentunya ada aturan, regulasi atau ketentuan yang harus dijalankan.
“Kita nggak bisa nabrak aturan. Yang jelas, walaupun kita punya keinginan, kita punya harapan. Tetapi prosedur dan ketentuan perundang-undangan, harus kita jalankan. Itu harus kita jaga, agar konsistensi beradab hukum juga ada maknanya,” tegasnya. (rsy/sit)
















