Lumajang
Wabup Lumajang Ajak Masyarakat Rowokangkung untuk Perangi Rokok Ilegal

Memontum Lumajang – Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengajak warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal. Hal tersebut disampaikannya, saat membuka pelaksanaan kegiatan ‘Sosialisasi Barang Kena Cukai’ di Pendopo Kantor Camat Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Kamis (03/11/2022) tadi.
Wabup yang akrab dipanggil Bunda Indah, ini menyampaikan agar masyarakat bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal. Salah satunya, yakni bisa dilihat dari harga jual rokok. Karena, rokok ilegal biasanya memiliki harga yang jauh di bawah rokok legal.
“Biasanya antara yang bercukai sama yang tidak bercukai, itu harganya selisih jauh. Makanya, harus ekstra hati-hati. Baik itu untuk yang menjual dan masyarakat yang membelinya,” kata Bunda Indah.
Untuk masyarakat yang menjual, Bunda Indah menyampaikan, agar tidak menjual atau memasarkan rokok ilegal. Sementara untuk pembeli, pun harus ekstra hati-hati. Karena seperti untuk para penjual rokok ilegal, akan mendapatkan sanksi berupa hukum pidana dengan ancaman satu tahun penjara.
Baca juga :
- THR ASN Pemkot Malang Naik Rp 42,6 Miliar, Pencairan Tunggu Kebijakan Pusat
- Pemkab Malang Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Kecamatan Bantur
- Proses Izin Rumit, IAI Cabang Trenggalek Hearing Dengar Pendapat bersama DPRD
- Siswa SMAN 3 Kota Malang Sambut Antusias MBG Ramadan
- DPRD Trenggalek bersama Eksekutif Bahas Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dirinya juga meminta, agar mayarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan jika mendapati ada praktek jual beli rokok ilegal. Baik di sekitar lingkungan, atau di mana pun di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Kalau bisa, masyarakat juga membantu. Karena, pendapatan dari keberadaan rokok legal, akan membantu negara dan peruntukkannya untuk masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo, menjelaskan bahwa sosialisasi Barang Kena Cukai dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat agar tidak sembarangan membeli, mengkonsumsi atau bahkan mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi. Salah satunya, seperti rokok ilegal.
“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama mengenai rokok ilegal dan legal. Sehingga, masyarakat paham dan mampu memberikan sumbangsih atau pun oengawasan terhadap rokok iegal,” paparnya. (kom/adi/gie)
















