Hukum & Kriminal
Berawal dari Medsos, Gadis Bawah Umur di Jombang Diduga Disekap dan Disetubuhi
Memontum Jombang – Kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban sebut saja bernama Bunga (15), warga Kabupaten Jombang, akhirnya dirilis oleh Polres Jombang, Jumat (25/11/2022) tadi. Kasatreskrim Polres Jombang, Iptu Giadi Nugraha, mengatakan jika terungkapnya dugaan itu bermula dari laporan anak hilang di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, ternyata diketahui bahwa anak tersebut dijemput oleh seseorang laki-laki.
“Dari penyelidikan yang cukup panjang atau mulai Agustus hingga November, kami mendapat informasi bahwa anak tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di daerah Ciledug,” ujarnya.
Atas informasi itu, tambahnya, petugas kemudian berangkat melaksanakan penyelidikan ke Ciledug. “Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, mendapatkan informasi bahwa anak tersebut diduga disekap. Karena, korban di kunci di dalam sebuah kamar kost. Sehingga, kemudian kami laksanakan evakuasi terhadap korban sekaligus penangkapan terhadap tersangka berinisial YM usia 41 tahun alamat Karang Tengah, Tangerang, Banten,” ujarnya.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Dari pengakuan korban, urainya, juga disampaikan bahwa selama kurun waktu itu diduga tidak hanya disekap. Namun, juga beberapa kali disetubuhi dan diperlakukan tidak manusiawi oleh tersangka. “Korban diberikan makan satu kali sehari,” tambahnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 332 KUHP yakni membawa lari anak dibawah umur, dengan ancaman 9 tahun penjara. Selain itu, kepolisian akan berkordinasi dengan jaksa dan Satgas PPA Kabupaten Jombang, untuk memberikan pasal berlapis terhadap tersangka, dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Sementara dari pengakuan tersangka, juga diketahui bahwa perkenalan keduanya melalui Media Sosial (Medsos). Kemudian, korban menceritakan keluh kesahnya kepada tersangka. Akhirnya, tersangka menjemput korban ke Jombang, dengan menggunakan sepeda motor dari Jakarta. Motif penyekapan dikarenakan tersangka tertarik dengan korban dan akan dinikahi, meskipun tersangka tahu bahwa korban masih di bawah umur,” ujarnya. (azl/gie)