Bengkulu
Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Minta Agar Pemenang Lelang Lahan Parkir juga Pikirkan Kesejahteraan Jukir

Memontum Bengkulu – Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi, meminta kepada pihak perusahaan (CV) atau pihak ke tiga sebagai pemenang lelang lahan parkir, untuk tidak semena-mena dalam mematok setoran dari para juru parkir (Jukir). Hal itu disampaikannya, seiring pengelolaan parkir yang akan dikelola oleh pihak ke tiga.
“Pihak ke tiga atau CV sebagai pemenang lelang parkir, itu juga harus memikirkan nasib dari para jukir. Jadi, jangan cuma sekedar kontrak kami sekian. Kemudian, semuanya terserah kepada pihak ke tiga. Itu yang tidak boleh dan harus tetap dikoordinasikan,” terang Mardensi, Senin (10/10/2022) tadi.
Baca juga :
- Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027
- Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon
- Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional
- Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian
- Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan
Dijelaskannya, sebelum menjalankan program pengelolaan parkir, semua harus dikoordinasikan dengan baik. Seperti, dilakukan survei atau uji petik terlebih dahulu. Beberapa pendapatan dari suatu zona atau jalan, dalam kurun waktu tertentu.
“Contoh, di wilayah tersebut perhari menghasilkan Rp 100 ribu dan perbulan menghasilkan Rp 3 juta. Sehingga, jangan pula dipatok oleh pihak CV mengambil dari Jukir sebanyak Rp 2 juta pula,” terang Mardensi.
Disampaikan Mardensi, bahwa jika pemenang lelang merasa tidak sanggup menjalankan hasil uji petik atau survei tersebut, artinya pihak ke tiga tersebut tidak layak mengelola parkir di wilayah tersebut. Sehingga, perlu dilakukan kerja sama ulang dengan pihak yang lebih layak dan sesuai. (bkl/sit/adv)
















