Pamekasan
Rumah Penampungan Sementara Jadi Kendala Satpol PP Pamekasan dalam Penindakan Pelanggar Perda

Memontum Pamekasan – Selama Tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan-Madura, berhasil menjaring satu pasangan mesum serta 19 pengamen dan 6 Badut. Diamankannya sejumlah pihak, karena telah melakukan pelanggaran Perda Pemkab Pamekasan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi Didik) Satpol PP Pamekasan, Moh Hasanurrahman, menyampaikan bahwa sesuai Perda No 1 Tahun 2017 tentang ketertiban sosial, setelah diamankan, langkah selanjutnya adalah rehabilitasi ke Dinas Sosial (Dinsos). “Namun, kembali ke awal, karena kita belum mempunyai rumah penampungan sementara (RPS) untuk yang berhasil diamankan, maka ini jadi kendalanya,” ujarnya, Kamis (08/12/2022) tadi.
Baca juga :
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
- Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Dituntut 3 Tahun 10 Bulan
Hasanurrahman juga mengatakan, bahwa setelah pihaknya melakukan operasi atau razia, Satpol PP dan Dinsos hanya memberikan edukasi dan pembinaan. Bahkan, tidak hanya itu, pihaknya juga mengantarkan ke kecamatan atau ke kepala desa. Sehingga, untuk efek jera masih belum diterapkan.
“Sesuai dengan Perda tersebut, seharusnya setelah diamankan, maka mereka ditampung terlebih dahulu guna diberikan pelatihan. Kemudian, ketika mahir dan berhenti, baru dikembalikan kepada pihak keluarganya,” ujarnya. (azm/sit)
















