Lumajang

Miris! Puluhan Pemuda Pemudi Pesta Narkoba di Lumajang

Diterbitkan

-

Miris! Puluhan Pemuda Pemudi Pesta Narkoba di Lumajang

Memontum Lumajang — Puluhan muda-mudi di Dusun Sumber Buntung Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur ditangkap polisi. Para muda-mudi tersebut ditangkap saat sedang asyik menikmati pesta minuman lokal oplosan, narkoba dan obat keras berbahaya.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH melalui KBO Satresnarkoba Polres Lumajang, Iptu Haryono, Minggu (7/1/2018), menginformasikan pada wartawan perihal penangkapan tersebut.

“Atas perintah pimpinan kami melakukan pengintaian, penyergapan terhadap para pelaku,” terangnya.

Miris! Puluhan Pemuda Pemudi Pesta Narkoba di Lumajang

Proses penangkapan muda-mudi di wilayah Kecamatan Pasirian berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan kepad pihak yang berwajib.

Advertisement

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti. Kami bersama tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggerebekan di TKP pada Sabtu (6/1/2018),” ungkap KBO Haryono.

Pada penggerebekan yang dilakukan, puluhan muda-mudi diamankan polisi pasca pesta miras oplosan, narkoba dan obat keras berbahaya lainnya.

“Saat kita tangkap, mereka sedang asyik menikmati minuman lokal oplosan, narkoba dan obat keras berbahaya,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan Polisi menetapkan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu sementara yang lain dipulangkan.

Advertisement

“Para pengkonsumsi miras oplosan, kita pulangkan setelah membuat surat pernyataan. Untuk 2 orang yang positif pengguna sabu kita amankan guna proses lebih lanjut,”
Iptu Haryono.

Kedua pelaku kepemilikan sabu, berinisial KSY (24) warga Dusun Kebonan, RT 04 RW 06, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian dan PRW (24) warga Dusun Krajan, RT 01 RW 01, Desa Yugosari, Kecamatan Candipuro.

“Barang Bukti yang berhasil kita temukan 0,37 gram serbuk kristal sabu, puluhan klip plastik serta alat penghisap sabu, pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) sub 112 (1) Jo 127 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas