Kabar Desa
Tuntut Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades di Trenggalek Datangi Jakarta untuk Luruk Kantor DPR RI
Memontum Trenggalek – Sebanyak 149 kepala desa (Kades) di Kota Keripik Tempe, meluruk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan, dalam rangka menyampaikan aspirasinya soal masa jabatan Kades di Indonesia, khususnya di Kabupaten Trenggalek.
Diketahui, masa jabatan Kades saat ini dinilai kurang lama. Oleh karena itu, ratusan Kades di Trenggalek, menuntut agar wakil rakyat merevisi Undang-Undang Desa. “Hari ini kita mendatangi Kantor DPR RI dan menyampaikan tuntutan agar Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dilakukan revisi,” ungkap Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek, Puryono saat dikonfirmasi, Selasa (17/01/2023) sore.
Dalam Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, tentang masa jabatan kepala desa disebutkan kepala desa hanya bisa menjabat kurang lebih 6 tahun atau 3 kali periode. “Pasal itu, kita minta untuk revisi menjadi 9 tahun jabatan dengan 2 kali periode. Mengingat, ini menyangkut kesinambungan visi misi,” imbuhnya.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Jabatan Kades yang ada saat ini, paparnya, dinilai terlalu pendek jangka waktunya. Ditegaskannya, bahwa selama 6 tahun itu pemenuhan janji-janji politik sesuai kebutuhan desa pun belum semua terlaksana. Selain itu, di desa lebih kondusif, karena sedikit banyak setelah Pilkades akan ada pendukung yang terbelah. Makanya, untuk masa jabatannya hanya 6 tahun, itu dirasa belum cukup.
“Ibaratnya, apa yang kita janjikan saat Pilkades dahulu saja, belum semua terlaksana. Masa iya harus ada pemilihan lagi. Ya tolong diberi waktu sedikit lagi untuk menyelesaikan apa-apa yang kita janjian dulu ke masyarakat di desa,” tegas Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan ini.
Puryono menambahkan, revisi UU tentang desa harus dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pada tahun 2023 bisa diterapkan. “Inikan masuk Prolegnas, maka kami mendesak agar DPR RI merubah undang-undang itu. Karena dalam hal ini, yang memiliki wewenang merubah undang-undang adalah wakil rakyat yang duduk di kursi DPR RI,” ujarnya.
Saat menyampaikan aspirasinya ini, AKD Trenggalek juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Trenggalek Menggugat, Revisi UU Nomor 6 tahun 2014, Harga Mati’. Dan ‘Parpol Yang Tidak Mendukung Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 39 ayat 1 Masa Jabatan Kades 6 Tahun 3x Menjadi 9 tahun 2x, Boikot Pemilu 2024’. (mil/gie)