Kota Malang
Paripurna Jawaban Wali Kota Malang Terkait Ranperda Penyelenggaraan LLAJ, Ketua DPRD Anggap Masih Normatif
Memontum Kota Malang – Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menjawab sekitar 52 pertanyaan, masukan dan saran yang telah dilontarkan oleh fraksi DPRD Kota Malang, terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutang Jalan (LLAJ), Jumat (19/05/2023) tadi. Pria yang akrab disapa Bung Edi, menyampaikan jika di dalam Ranperda tersebut tentunya mengatur persoalan-persoalan yang berkaitan dengan lalu lintas. Termasuk angkutan masyarakat dan kemacetan yang terjadi.
“Masukan dari para fraksi DPRD Kota Malang ini bagus-bagus. Pastinya, kita terima dan ada yang kita perbaiki nanti di dalam rapat Pansus. Intinya, Ranperda ini tentu mengatasi persoalan lalu lintas. Karena itu penting karena Kota Malang sudah pesat perkembangannya, mesti harus diikuti regulasi,” jelas Bung Edi-sapaan Wawali seusai mengikuti rapat paripurna.
Ditambahkan Bung Edi, jika hal itu dilakukan juga dalam rangka untuk menegakkan peraturan daerah dan menata Kota Malang agar lebih baik lagi. Terlebih, mengenai persoalan lalu lintas, penegakkan hukum, penertiban bagi yang melanggar parkir dan sebagainya.
“Nanti DPRD akan membentuk Pansus dan itu adalah forum yang akan dipercaya oleh lembaga DPRD dalam rangka pembahasan lebih lanjut. Kami siap untuk mengikuti rapat dengan Pansus dan masalah yang harus dijelaskan,” katanya.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika jawaban dari yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Bung Edi, masih bersifat normatif. Sehingga, nantinya akan dilakukan pendalaman oleh Pansus.
“Jadi, biar Pansus yang lebih memperdalam. Tapi tadi kita lihat jawaban masih tetap normatif jadi belum ada perubahan mendasar yang bisa dilihat, fasilitas yang ada juga belum dirasakan oleh masyarakat,” ucap Made.
Selain itu, menurut Made, beberapa jawaban yang telah disampaikan tersebut, masih belum bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Malang. Seperti mengenai fasilitas Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (Uji KIR).
“Tadi disampaikan bahwa, tentang fasilitas Uji KIR dan beberapa lainnya, itu ternyata kenyataan di masyarakat masih belum merasakan. Nah, di sinilah yang akan kita pantau. Sebenarnya aturannya yang salah, sosialisasinya yang kurang, atau implementasi di lapangan yang kurang,” imbuh Made. (rsy/sit/adv)