Banyuwangi
Dua Sindikat Pembobol Mesin ATM di Banyuwangi Dibekuk, Maret Beraksi di Blitar
Memontum Banyuwangi – Sindikat pelaku pembobolan mesin ATM, berinisial AM (41), asal Kabupaten Cilacap, Jateng dan IR (32) asal Kabupaten Serang, Banten, berhasil dibekuk petugas Polresta Banyuwangi. Kedua pelaku ditangkap, karena diduga terlibat aksi pembobol mesin ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Kabupaten Banyuwangi, Senin (05/06/2023) sekitar pukul 02.00.
Dalam penangkapan itu, petugas dibuat harus bekerja ekstra. Karena, selain petugas Polresta Banyuwangi, selama proses penyelidikan juga harus bekerjasama dengan Polres Blitar dan Resmob Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Kedua pelaku itu pun, akhirnya tidak bisa berkutik saat disergap di kawasan Yogyakarta, Selasa (06/06/2023) sekitar pukul 04.00.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa, menjelaskan berdasarkan kasus kejadian pembobolan mesin ATM Bank Mandiri di Indomaret Lateng, Polresta Banyuwangi akhirnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. “Aksi pembobolan mengakibatkan kerugian mencapai Rp 152,5 juta dengan rincian uang tunai senilai Rp 62,5 juta dan kerusakan mesin mencapai Rp 80 juta,” urai Kapolresta.
Ditambahkannya, berdasarkan kejadian pembobolan itu, Tim IT Polresta Banyuwangi berhasil melakukan analisa. Sehingga, pelaku berhasil terpantau kabur ke Provinsi DIY. “Makanya, proses penangkapan dilakukan dengan kerja sama dengan Polda DIY dan Polres Blitar,” tambahnya.
Baca juga :
Kombes Pol Deddy menjelaskan, jika proses identifikasi yang dilakukan tim IT, memang cukup canggih. Salah satunya, yakni dengan memadukan kejadian sebelumnya (pembobolan, red) yang terjadi 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar.
“Dalam kejadian tersebut, memakan kerugian mencapai Rp 441 juta. Kejadiannya hampir serupa, yakni dengan kejadian pembobolan mesin ATM di Indomaret Lateng. Sehingga, dilakukan identifikasi tersangka yang diduga orang yang sama,” jelas Kapolresta.
Dari hasil identifikasi itulah, terang Kapolresta, jika terduga pelaku melakukan dengan modus sama. Sehingga, Tim Macan Blambangan melakukan pengejaran dengan bekerjasama Polres Blitar dan Resmob Polda DIY. “Pelarian kedua pelaku terdeteksi ke DIY. Sehingga, perlu dilakukan kerja sama untuk melakukan penangkapan,” terang Kapolresta.
Kapolresta menyebut, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti (BB) berupa uang tunai sisa hasil pembobolan senilai Rp 32,7 juta, berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Deddy. (hms/gie)