SEKITAR KITA
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep Masifkan Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal
Memontum Sumenep – Dalam rangka melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasifkan sosialisasi larangan rokok ilegal.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumenep, Ach Laili Maulidy, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari cara Pemkab Sumenep, dalam memberikan penyadaran hukum terhadap masyarakat tentang larangan rokok ilegal. Hal ini, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kemudian, tambahnya, juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah dan ini merupakan tugas bersama-sama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat” katanya, Kamis (06/07/2023) tadi.
Baca juga :
Sebab dari peredaran rokok ilegal, paparnya, ini tidak hanya merugikan pemerintah semata. Tapi, secara lebih luas juga mengganggu ekosistem industri tembakau yang legal. Artinya, masyarakat juga terdampak terutama pelaku-pelaku usaha tembakau yang selama ini menjalan usahanya dengan mentaati aturan. Karenanya, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal.
Dalam kesempatan itu, Laili juga menyampaikan beberapa kriteria rokok ilegal kepada masyarakat. Yakni, tidak dilekati pita cukai, memakai pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).
“Jadi, rokok ilegal secara jelas bisa diketahui. Bari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili. (dan/sit/adv)