Kota Batu
50 Lebih Pengembang Perumahan di Kota Batu Tak Miliki Izin, DPKPP Minta Calon Pembeli Teliti
Memontum Kota Batu – Sekitar 50 lebih pengembang perumahan di Kota Batu, tidak memiliki izin. Kepastian ini diketahui, setelah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan orang untuk memantau kawasan perumahan di wilayah Kota Batu.
Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto, mengatakan dengan adanya temuan itu, agar bagi calon pembeli yang berminat untuk membeli perumahan, wajib meneliti dahulu statusnya. Yakni, calon pembeli wajib tahu kelengkapan izin dari masing-masing pengembang.
“Ada 50 lebih pengembang perumahan di Kota Batu, yang tidak mempunyai izin dan belum lengkap izinnya. Ini harus dipahami calon pembeli,” terangnya di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Selasa (01/08/2023) tadi.
Baca Juga :
Sedangkan, tambahnya, tercatat dari 50 lebih perumahan yang tidak miliki izin ini, muncul ketika dinasnya membentuk tim khusus yang memantau kawasan yang dibangun atau berencana dibangun perumahan. “Jadi, di Kota Batu ini sering dijumpai para developer membangun unit dahulu. Baru kemudian, mengurus izinnya belakangan. Padahal, tidak semua izin akan dikeluarkan, ketika kawasan yang akan dibangun adalah lahan terlarang. Contohnya, seperti lahan hijau dan sebagainya. Bisa-bisa nanti malah berpotensi dijerat pidana,” tambahnya.
Untuk itu, tegas Bangun, pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran kepada para pengembang. Harapannya, mereka segera mengurus perizinan sesuai aturan. Bila nanti surat teguran itu tidak direspon, maka izin operasional perumahan bisa dicabut secara permanen.
“Selain dengan Satpol PP, kami juga sudah koordinasi dengan pihak desa untuk melakukan monitoring agar bisa mengurus izin segera di tingkat desa. Saran saya untuk segera diurus dan bila tidak, bisa-bisa nanti malah IMB dan PBG-nya tidak keluar,” paparnya. (put/sit)