Politik
Dewan Minta OPD Terkait Tegas Terhadap Pengembang Masalah PSU
Memontum Kota Batu – Setiap pengembang perumahan di Kota Batu, wajib menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Batu.
Hal itu, dituangkan dalam Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU.
Seperti yang dilansir memontum.com sebelumnya, tercatat hanya 9 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU ke Pemkot Batu.
Sembilan daftar perumahan yang sudah menyerahkan PSU antara lain Emerald Villas Atas, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas Bawah, Griya Taman Asri, Kusuma Pinus, Kusuma Pesanggrahan dan Kusuma Hill.
Hingga kini, berdasarkan data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, ada 110 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU. 14 pengembang diantaranya, sudah menyerahkan PSU ke Pemkot Batu.
Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menegaskan bahwa minimnya pengembang yang belum menyerahkan, harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) serta Satpol PP selaku penegak Perda.
“Seharusnya, ada himbauan dari instansi perizinan dan didukung Satpol PP selaku penegakan Perda. Karena bila ini tidak dijalankan, yang dirugikan masyarakat,” ujar Ludi, Minggu (24/01) tadi.
Penyerahan PSU, tambahnya, itu sangat penting dan telah ditegaskan dalam aturan dari pusat hingga ke daerah. Dengan penyerahan itu, maka pemerintah daerah bisa memberikan pemenuhan fasilitas kepada masyarakat.
“Misal akan diaspal dan paving. Kalau belum diserahkan, maka fasilitas itu masih milik pengembang. Sehingga, ketika jalan itu rusak, masyarakat tidak bisa menuntut ke Pemkot untuk perbaikan,” terang Ketua Fraksi PKS.
Dirinya mencontohkan, bahwa dahulu pernah di Perumahan Panderman Hill, saat pemkot akan memasang PJU (Penerangan Jalan Umum) sebagai akses jalan dari Abdul Gani Atas ke Jalibar, Oro-Oro Ombo, pernah mengalami dilema.
Pasalnya, tanah masih milik pengembang dan PSU belum diserahkan. Sehingga, tidak jadi dipasang, padahal masyarakat sangat butuh.
Masalah lain, ujarnya, juga bisa muncul bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU adalah tanah makam. Ketika warga meninggal, tidak ada PSU-nya, pemdes atau kelurahan akan dilematis akibat tidak punya hak atau tidak ikut urun tanah makam. Menurutnya, harus ditegakkan di awal sesuai keluhan beberapa desa.
Ludi juga menyarankan, jika pengembang bisa kerja sama untuk membeli lahan sebagai tanah makam. Sehingga, tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Baca Juga: 101 Pengembang Properti Belum Serahkan PSU Jadi Perhatian Ketua DPRD Batu
“Dengan permasalahan ini ke depan, mestinya perizinan harus pro aktif. Kalau tidak ada PSU, maka jangan keluarkan izin. Kuncinya di perizinan dan Satpol PP, kami di Komisi A yang kontrol. Jangan sampai perizinan meloloskan tanpa jelas PSU-nya,” terang Ludi.
Penyerahan PSU, paparnya, wajib diselesaikan hingga tahun 2024. Penuntasan PSU telah dibentuk tim verifikator yang terdiri dari beberapa OPD. Meliputi, DPKPP, Dishub, DPUPR, Satpol PP, DPMPTSP-TK dan OPD lainnya. (cw2/sit)