Kota Batu

Ratusan Pengembangan di Kota Batu Belum Serahkan Prasarana Fasilitas Umum, 20 Diantaranya Tak Berizin

Diterbitkan

-

Ratusan Pengembangan di Kota Batu Belum Serahkan Prasarana Fasilitas Umum, 20 Diantaranya Tak Berizin

Memontum Kota Batu – Menjamurnya pengembang perumahan di Kota Batu, sepertinya berbanding terbalik dengan kewajiban administrasi yang harus dilakukan. Buktinya, dari total sekitar 104 pengembang di Kota Batu, baru sekitar dua pengembang perumahan yang secara administrasi telah menyelesaikan penyerahan fisik Prasarana Fasilitas Umum (PSU) ke Pemkot Batu, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).

Sementara selebihnya, masih belum melakukan prosedurnya. Padahal, dari penyerahan itu nantinya akan langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto, menjelaskan bahwa lambatnya penyerahan PSU dari pengembangan, membuat Pemkot Batu turut terevaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK, beberapa waktu lalu. Bahkan, PSU ini juga yang menjadi sorotan oleh KPK.

Baca juga :

Advertisement

“Jadi dari hasil evaluasi MCP, memang yang disoroti adalah PSU dari pengembang perumahan. Untuk itu, kami sudah laporkan dan menyerahkan berkas dua pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU ke Pemkot Batu. Sementara selebihnya, masih menunggu,” ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (19/05/2023) tadi.

Dari total 104 pengembang perumahan yang bergerak di Kota Batu, paparnya, setelah monitoring di lapangan, diketahui ada sekitar 20 pengembang perumahan yang belum miliki izin. Karenanya, sudah diberikan surat himbauan untuk segera mengurus perizinan.

“Target saya, untuk penyerahan administrasi ke fisik ada tambahan paling tidak 5 sampai 10 dan tambahan 50 lagi untuk semester ini.Terkait PSU, progresnya selalu saya sampaikan ke KPK setiap dua bulan sekali saat monitoring dari KPK,” jelasnya. (put/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas