Trenggalek

Arahkan Perusahaan Taat Kewajiban, Dinas Perindustrian Trenggalek Gelar Sidak

Diterbitkan

-

Kepala Bidang Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Bambang Sumantri

Memontum Trenggalek—Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasar 50 Perusahaan binaannya. Sidak tersebut dilakukan guna mengetahui kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

Seperti yang diketahui, setiap perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.

Dari data yang dihimpun Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, memasuki awal tahun 2018 ini di Kabupaten Trenggalek tercatat ada sekitar 436 perusahaan. Kesemua perusahaan tersebut sudah mendaftar di Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Di Kabupaten Trenggalek sendiri tercatat ada 436 perusahan yang sudah mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi dari ratusan perusahan tersebut hanya ada 50 perusahaan saja yang menjadi jadi perusahan binaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, ” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Bambang Sumantri, Senin (15/1/2018).

Advertisement

Diakui Bambang, pihaknya meyakini dan memastikan ketaatan perusahaan dalam memenuhi setiap kewajibannya. Salah satunya dengan memberikan upah karyawan sesuai dengan UMK.

Selanjutnya, sidak dan pemeriksaan terhadap 50 perusahaan binaan juga akan rutin dilakukan guna memastikan ketaatan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, diharapkan perusahaan yang saat ini belum patuh terhadap perundang – undangan akan lebih taat dan tertib kedepannya.

“Dalam pelaksanaan sidak nantinya, jika ditemukan adanya pelanggaran khususnya pada perusahaan binaan, maka pmkami akn melakukan pelaporan kepada Dinas Provinsi Jawa Timur guna penindakan lebih lanjut, ” tegasnya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran ada di tingkat Provinsi. Sedangkan untuk tingkat Kabupaten tidak diperkenankan melakukan penindakan. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas